MENGGAGAS PENATAAN REGULASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DENGAN KONSEP OMNIBUS LAW
Keywords:
Penataan Regulasi, Peraturan Derah, Omnibus LawAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan utama yaitu menemukan pilihan kebijakan yang termasuk di dalamnya kebijakan non hukum, dalam upaya menyederhanaan dan penataan regulasi sebagai agenda reformasi hukum pada tingkat daerah dengan Peraturan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder berupa peraturan perundangan yang relevan digunakan sebagai sampel regulasi yang tidak sinkron, tidak koheren, dan berpotensi tumpang tindih. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundangan. Analisis data dilakukan dengan mensistematisasi data-data untuk selanjutnya data-data tersebut digunakan untuk menerjemahkan konsep yang tepat dalam dalam upaya penyederhanaan dan harmonisasi regulasi Peraturan Daerah. Hasil penelitian
References
Artikel, Buku, dan Laporan
Ahmad Redi dan Ibnu Sina Chandranegara, Omnibus Law: Diskursus Pengadopsiannya ke dalam Sistem Perundang-undangan Nasional, Jakarta: Penerbit RajaGrafindo, 2020.
Alexander P. Maslow and V. F. Asmus, Logika, The Journal of Philosophy. 1949.
Asshiddiqie, Jimly. "Cita Negara Hukum Indonesia Komtemporer". Orasi Ilmiah Pada Wisuda Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, 23 Maret 2004.
Black’s Law Dictionary, “Black’s Law Dictionary - Free Online Legal Dictionary,” Black’s Law Disctionary
Chandranegara, Ibnu Sina. Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2019, 26.3: 435-457. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art1
_________. Menemukan Formulasi Diet Regulasi. Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4 – Penataan Regulasi di Indonesia. Jember: Universitas Jember. 2017.
Diani Sadiawati, et al., Strategi Nasional Reformulasi Regulasi, Jakarta: Bappenas, 2015
Hartono, Bambang Sri, Ayon Dini Yanto, and Heris Suhendar. "Strategi dan Model Omnibus Law dalam Penataan Regulasi." YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 12.2 (2021): 165-186. DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v12i2.10162
Lita Tyesta ALW, Aspek Penting Reformasi Regulasi (Perspektif Pembentukan Peraturan Perundangan), Orasi Ilmiah Disampaikan Pada Dies Natalis Ke-61 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 9 Januari 2018
Lsma. Lsma, “Pentingnya Tata Fungsi Dan Kelembagaan Peraturan Perundangan,” Info Publik, 2019, http://infopublik.id/kategori/ekonomi-bisnis/327570/pentingnya-tata-fungsi-dan-kelembagaan-peraturanperundangan.
M. Prawiro, “Pengertian Regulasi Secara Umum, Tujuan, Contoh Regulasi,” Maxmanroe, 2018, https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-regulasi.html
Muhammad Abdul Kadir, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2015
Rudy. Rudy, Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Konstitualisme Indonesia Bandar Lampung: Indepth, 2012.
_________. Penguatan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jakrarta: PPUD DPD RI. 2016.
SF Marbun, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997
Sadono, Bambang; Rahmiaji, Lintang Ratri. Pro Kontra Terhadap Prosedur Dan Substansi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 2021, 51.3: 601-620. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3125
Supriyadi, Andi Intan Purnamasari; Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 2021, 15.2: 257-270. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.257-270
Wahyu Nugroho. Wahyu. Ancaman Omnibus Law di Sektor Agraria dan Lingkungan Hidup: Kesejahteraan untuk siapa?, Jakarta: Penerbit RajaGrafindo, 2020.
Yantina Debora, "Pengertian Omnibus Law & Isi UU Cipta Kerja yang Bisa Rugikan Buruh", https://tirto.id/f5Du, 2/12/2020
Peraturan dan Putusan Hukum
Pasal 1 ayat (3) merupakan hasil Perubahan Keempat UUD 1945
Satya Arinanto, Keterangan Ahli eksekutif, termuat dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, hlm. 360-371
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan