MENGGAGAS PENATAAN REGULASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DENGAN KONSEP OMNIBUS LAW

https://doi.org/10.46601/juridica.v3i2.198

Authors

Keywords:

Penataan Regulasi, Peraturan Derah, Omnibus Law

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan utama yaitu menemukan pilihan kebijakan yang termasuk di dalamnya kebijakan non hukum, dalam upaya menyederhanaan dan penataan regulasi sebagai agenda reformasi hukum pada tingkat daerah dengan Peraturan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder berupa peraturan perundangan yang relevan digunakan sebagai sampel regulasi yang tidak sinkron, tidak koheren, dan berpotensi tumpang tindih. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundangan. Analisis data dilakukan dengan mensistematisasi data-data untuk selanjutnya data-data tersebut digunakan untuk menerjemahkan konsep yang tepat dalam dalam upaya penyederhanaan dan harmonisasi regulasi Peraturan Daerah. Hasil penelitian

References

Artikel, Buku, dan Laporan

Ahmad Redi dan Ibnu Sina Chandranegara, Omnibus Law: Diskursus Pengadopsiannya ke dalam Sistem Perundang-undangan Nasional, Jakarta: Penerbit RajaGrafindo, 2020.

Alexander P. Maslow and V. F. Asmus, Logika, The Journal of Philosophy. 1949.

Asshiddiqie, Jimly. "Cita Negara Hukum Indonesia Komtemporer". Orasi Ilmiah Pada Wisuda Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, 23 Maret 2004.

Black’s Law Dictionary, “Black’s Law Dictionary - Free Online Legal Dictionary,” Black’s Law Disctionary

Chandranegara, Ibnu Sina. Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2019, 26.3: 435-457. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art1

_________. Menemukan Formulasi Diet Regulasi. Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4 – Penataan Regulasi di Indonesia. Jember: Universitas Jember. 2017.

Diani Sadiawati, et al., Strategi Nasional Reformulasi Regulasi, Jakarta: Bappenas, 2015

Hartono, Bambang Sri, Ayon Dini Yanto, and Heris Suhendar. "Strategi dan Model Omnibus Law dalam Penataan Regulasi." YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 12.2 (2021): 165-186. DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v12i2.10162

Lita Tyesta ALW, Aspek Penting Reformasi Regulasi (Perspektif Pembentukan Peraturan Perundangan), Orasi Ilmiah Disampaikan Pada Dies Natalis Ke-61 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 9 Januari 2018

Lsma. Lsma, “Pentingnya Tata Fungsi Dan Kelembagaan Peraturan Perundangan,” Info Publik, 2019, http://infopublik.id/kategori/ekonomi-bisnis/327570/pentingnya-tata-fungsi-dan-kelembagaan-peraturanperundangan.

M. Prawiro, “Pengertian Regulasi Secara Umum, Tujuan, Contoh Regulasi,” Maxmanroe, 2018, https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-regulasi.html

Muhammad Abdul Kadir, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2015

Rudy. Rudy, Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Konstitualisme Indonesia Bandar Lampung: Indepth, 2012.

_________. Penguatan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jakrarta: PPUD DPD RI. 2016.

SF Marbun, Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997

Sadono, Bambang; Rahmiaji, Lintang Ratri. Pro Kontra Terhadap Prosedur Dan Substansi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 2021, 51.3: 601-620. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3125

Supriyadi, Andi Intan Purnamasari; Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 2021, 15.2: 257-270. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.257-270

Wahyu Nugroho. Wahyu. Ancaman Omnibus Law di Sektor Agraria dan Lingkungan Hidup: Kesejahteraan untuk siapa?, Jakarta: Penerbit RajaGrafindo, 2020.

Yantina Debora, "Pengertian Omnibus Law & Isi UU Cipta Kerja yang Bisa Rugikan Buruh", https://tirto.id/f5Du, 2/12/2020

Peraturan dan Putusan Hukum

Pasal 1 ayat (3) merupakan hasil Perubahan Keempat UUD 1945

Satya Arinanto, Keterangan Ahli eksekutif, termuat dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, hlm. 360-371

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Published

2022-05-23

How to Cite

Mulyani, B. (2022). MENGGAGAS PENATAAN REGULASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DENGAN KONSEP OMNIBUS LAW. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(2), 61–78. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i2.198

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.