PEMILU INKLUSIF 2024: STRATEGI KPU TULANG BAWANG UNTUK MEMASTIKAN PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS

https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i2.406

Authors

Keywords:

Pemilu inklusif, Penyandang disabilitas, Strategi KPU

Abstract

Pemilu inklusif merupakan upaya untuk memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang dalam mewujudkan pemilu inklusif pada tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Tulang Bawang mengadopsi berbagai strategi, seperti penyediaan memastikan penyandang disabilitas terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), fasilitas khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta sosialisasi intensif yang melibatkan komunitas penyandang disabilitas. Selain itu, tantangan seperti keterbatasan anggaran dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya inklusi juga menjadi hambatan yang dihadapi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pemilu inklusif memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya penguatan regulasi dan program inklusi dalam pelaksanaan pemilu di masa mendatang.

References

A. Buku

Melibatkan, Cara, and Orang-orang Disabilitas. “Akses Setara” (n.d.).

B. Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Awaliah, Aida Fitriana, Fitri Rahmawati, Jawi Fadilah, Lisda, Muhammad Nafis Judatama, Muhammad Rafli Syahbani, Nenden Fitriah, Sadam Solihin, Syifa Kartini, and Robby Firliandoko. “Mendorong Partisipasi Politik : Pentingnya Pemilu Dalam Pengembangan Pemilih Pemula Yang Aktif.” Karimah Tauhid 2, no. 4 (2023): 1087–1092.

Clara, Irma, Juliet Lengkoan, Daud Liando, and Neni Kumayas. “Efektivitas Program Relawan Demokrasi Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum 2019 Di Kota Bitung.” Jurnal Governance 2, no. 1 (2022): 2022.

Dan Garmien Mellia, Eni Lestari. “PERAN KPU KOTA METRO DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2019.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia (2020).

Hakim, Maulana Akbar Al, and Padmono Wibowo. “Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial.” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial 01, no. 11 (2023): 40–50.

ibnu haris. Title.” analisi tecnologi acceptance model )TAM) terhadap tingkat penerimaan e -Learning pada kalangan mahasiswa 3, no. 2 (2015): 54–67. http://repositorio.unan.edu.ni/2986/1/5624.pdf.

Dan Garmien Mellia, Eni Lestari. “PERAN KPU KOTA METRO DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2019.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia (2020).

Irawan, Dede, and Muh. Aripin Nurmanto. “KELOMPOK RENTAN DAN TANTANGAN PEMILU INKLUSIF 2024 STUDI KASUS PERILAKU PEMILIH PADA KOMUNITAS MASYARAKAT DAYAK BUMI SEGANDU INDRAMAYU.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia (2022).

Iriyanti, Sri & Martini. “Pendidikan Politik Dan Pengawasan Partisipatif Bagi Pemilih Pemula Pada Pemilu 2024.” Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Abdimas 1 (2022): 33 41.https://repository.stkippacitan.ac.id/id/eprint/1026/%0Ahttps://repository.stkippacitan.ac.id/id/eprint/1026/1/Prosiding-Semnas-2022-vol-1-45-53-PENDIDIKAN-POLITIK-DAN-PENGAWASAN-PARTISIPATIF-BAGI-PEMILIH-PEMULA.pdf.

Kasmawanto, Zuli, and Santi Nurjannah. “STRATEGI KPUD LAMONGAN DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN LAMONGAN PADA PEMILU SERENTAK 2019.” HUMANIS: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora (2021).

Lembaran, Tambahan, and Negara Republik. “BERITA NEGARA,” no. 83 (2019).

Mahmudah, Umi. “Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019 Di Kota Surakarta.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2013): 1689–1699.

Mais, Asrorul, and Lailil Aflahkul Yaum. “Aksesibiltas Dan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Jember.” Kaganga:Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial-Humaniora 2, no. 2 (2019): 78–87.

Permatasari, Mezaluna Indy. “Hambatan-Hambatan Mewujudkan Pemilu Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Kota Surabaya: Studi Di Kecamatan Sukomanunggal.” Jurnal Politik indonesia (Indonesian Journal of Politics) (2023).

Presiden Tahun, Pemilihan, di Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan Dadang Asep Sruyadi, Zainul Djumadin, Kata kunci Partisipasi Politik, Hak Pilih, and Penyandang Disabilitas. “Peran KPU Dalam Menangani Pemilih Disabilitas Pada Pemilihan Presiden Tahun 2019 Di Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.” NeoRespublica : Jurnal Ilmu Pemerintahan 5, no. 1 (2023): 341–350. http://neorespublica.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/177.

Rahman Suryadi, Fathur, Sasmi Nelwati, Jl Jenderal Sudirman No, Padang Pasir, Kp Jao, Kec Padang Barat, and Kota Padang. “Mengupas Sistem Demokrasi Indonesia, Keunikan Dan Perbandingan Global.” Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora 3, no. 3 (2024): 32–39. https://doi.org/10.30640/dewantara.v3i3.2823.

Shavira, Chelsy, and Firman Firman. “Strategi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Timur Pada Pemilu Inklusif Tahun 2019.” Journal of Politics and Democracy (2022).

Sulastri, Rahmanandita. “DISABILITAS DALAM PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024” 21,no.1 (2024): 26–35. UPAYA PENINGKATAN HAK PILIH PENYANDANG DISABILITAS DALAM PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 jurnal https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/law/article/download/671/588/1046

tambahan lembaran negara republik indonesia. “‘Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.’” Sekretaris Negara, no. 18 (2022).

Wahyuni, Shinta Dian, and Aris Tri Haryanto. “Strategi Kpu Dalam Meningkatkan Tingkat” 6, no. 1 (n.d.): 93–108.

C. Internet

Audanta, Wisnu Arya. “Hak Penyandang Disabilitas Pada Pemilu 2024: Sudahkah Pesta Demokrasi Di Indonesia Inklusif Terhadap Penyandang Disabilitas?” Ukm Peduli Difabel UGM. Last modified 2024. Accessed October 27, 2024. https://pedulidifabel.ukm.ugm.ac.id/2024/03/25/hak-penyandang-disabilitas-pada-pemilu-2024/.

GadjahM, Universitas. “Di Kabupaten Sleman Tim Peneliti” (n.d.).

Indonesia, © 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik. “Pemilu 2024 Upaya Peningkatan Partisipasi Penyandang Disabilitas.” Berita KPU. https://www.kpu.go.id/berita/baca/10654/pemilu-2024-dan-upaya-peningkatan-partisipasi-penyandang-disabilitas.

Indonesia, Hak Cipta © 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik. “Wujudkan Pemilu 2024 Sebagai Pemilu Inklusif Dan Ramah Disabilitas.” Berita KPU. Last modified 2023. Accessed October 26, 2023. https://www.kpu.go.id/berita/baca/11963/wujudkan-pemilu-2024-sebagai-pemilu-inklusif-dan-ramah-disabilitas.

Wibawa, Destry Indra. “Refleksi Pemilu 2024: Posisi Tawar Penyandang Disabilitas Dalam Kontestasi Pemilu.” Copyrights © 2018. All Rights Reserved by Kementerian Sekretariat Negara RI. Last modified 2024. https://www.setneg.go.id/baca/index/refleksi_pemilu_2024_posisi_tawar_penyandang_disabilitas_dalam_kontestasi_pemilu#:~:text=Secara konstitusi%2C hak politik disabilitas,Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Pemerintah. “UU Nomor 1 Tahun 2022.” Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757, no. 104172 (2022): 1–143. https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=22499.

“UU No 8 Tahun 2012, Pasal 2,” no. 8 (2017).

Published

31-05-2025

How to Cite

Mariah, D. sari, & Hendra Irawan dan Choirul Salim, D. sari. (2025). PEMILU INKLUSIF 2024: STRATEGI KPU TULANG BAWANG UNTUK MEMASTIKAN PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 6(2), 17–29. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i2.406