[1]
MAKSUM, H. 2020. BATASAN KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MELIBATKAN BADAN NEGARA ATAU PEJABAT PEMERINTAH DITINJAU DARI PERMA NOMOR 2 TAHUN 2019. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani. 2, 1 (Nov. 2020), 4–16. DOI:https://doi.org/10.46601/juridica.v2i1.178.