[1]
ZULIYADI, “KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK: (Ditinjau dari Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa )”, juridica, vol. 1, no. 1, pp. 28–43, Mar. 2020.