MAKSUM, HAIRUL. “BATASAN KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MELIBATKAN BADAN NEGARA ATAU PEJABAT PEMERINTAH DITINJAU DARI PERMA NOMOR 2 TAHUN 2019”. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani 2, no. 1 (November 29, 2020): 4–16. Accessed January 10, 2025. https://juridica.ugr.ac.id/index.php/juridica/article/view/178.