PERAN BALE MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR

https://doi.org/10.46601/juridica.v3i2.201

Authors

Keywords:

Bale Mediasi

Abstract

Bale Mediasi yang secara harfiah berarti rumah mediasi, merupakan tempat berkumpul untuk bermusyawarah secara mufakat dalam penyelesaian perkara hukum guna melahirkan kesepakatam secara damai. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis masalah penelitian yang sudah diformulasikan dalam bentuk rumusan masalah. Tujuan merupakan pijakan untuk merealisasikan aktifitas yang akan dilaksanakan sehingga dapat dirumuskan secara jelas yaitu untuk mengetahui bagaimana mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengkata di Bale Mediasi Kabupaten Lombok Timur dan untuk mengetahui bagaimanakah faktor-faktor penentu dan penghambat mediasi di bale mediasi Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan dengan bersandarkan pada data primer dari wawancara dan bahan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran Bale Mediasi tetap hanya sebagai Mediator yang memfasilitasi dua belah pihak yang bersengketa, bukan sebagai pengambil keputusan. Tahun 2020 Bale Mediasi Desa menerima 52 permohonan dan gagal mediasi 36 dan di tunda 2 permohonan dan berhasil atau damai sebanyak 14 permohonan yang dalam tahun 2021 mengingkat tajam bahkan seminggu bale mediasi bisa mendamaikan 3 sengketa. Hanya saja mediator di bale mediasi belum ada yang bersertifkat sebagai mediator sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

References

A. Buku

Ali Achmad. menguak teori Hukum dan teori keadilan, Jaktata: Kancana. 2010

Agnes M. Toar et. all., Arbitrase di Indonesia, Cet.1, Jakarta: Ghalia. 1995

Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab, Jurnal Pro Justisia. Edisi IV. Universitas Indonesia. 2000

Elok Asmara Putri. Penyelesaian Sengketa Antar Warga Kelurahan Jaraksari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, Skripsi: Universitas Yogyakarta. 2014

Goodspester, Gery. Paduan Negosiasi Dan Mediasi. Jakarta: Elips. 1999

Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata Mediasi. Class Action. Arbitrase dan Alternatif. Bandung: PT Grafitri Budi Utami, 2018.

Lovenheim, Peter. How to Mediate Your Dispute, Berkeley: Nolo-Press. 1996.

Susanti. A.N. Naskah Akademis Mediasi. Jakarta: Mahkmah Agung RI. 2007

________. “Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (Dalam Teori dan Praktek serta Penerapan hukumnya)”. Jakarta: Penadamedia Grup, 2014.

Sutopo. H.B. Pengantar Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS Press. 2002

Suyud Margono, Macam-Macam Sengketa Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Witanto, Parahyangan, Bandung.D.Y. Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, Bandung: Alfabeta, 2011

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Hukum acara perdata (KUHPER)

Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015 tentang Bale Mediasi.

Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 9 tahun 2018 tentang Bale mediasi

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor tahun 37 tahun 2019 tentang Bale mediasi

C. Internet dan jurnal

http://www.diglib.uns.ac.id.

http://www.kabarbebas.wordpress.com.

http://www.Fransiscamudji.wimadiun.com.

http://www.gollassirait.blogspot.com.

http://www.dalyeni.multiply.com

www.kominfolomboktimur.com di akses 14 oktober 2021 pukul 23.00 wita

www.onliner.com Baiq laksmi jurnal ilmiah fakultas hukum universitas mataram tahun 2020 di akses 14 oktober 2021 pukul 22.30 wib

Jurnal Jecky Tengens, Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesia, dimuat pertama kali pada tanggal 19 Juli 2011https://www.hukumonline.coma kali pada tanggal 11 September 2013 dan diakses dari https://www.simulasikredit.com/apa-itudana-hibah-definisi-dana-hibah/

Published

2022-05-23

How to Cite

ihsan, khaerul. (2022). PERAN BALE MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI DESA DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(2), 22–42. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i2.201