IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG

https://doi.org/10.46601/juridica.v3i2.203

Authors

  • Krisna PutraAdi Universitas Gunung Rinjani
  • Johan Universitas Gunung Rinjani

Keywords:

Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama Selong

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi pada penyelesaian sengketa perceraian dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi pada penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Selong.

References

Abbas, Syahrizal. 2010. Pandangan Hukum Syariat, Hukum Adat Dan Hukum Nasional Tentang Mediasi. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Astarini, Sri Rezki Dwi. 2013. Mediasi Pengadilan Sebagai Bentuk Penyelesaian Sengketa Berlandaskan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Rendah Biaya. Bandung: PT Alumni.

Brogan, Michael dan Davit Spencer.2006.Mediation Law And Practical. Cambridge: Cambridge University Press.

Buku Tanya Jawab Mediasi di Pengadilan Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan (Kelompok Kerja Alternative Penyelesaian Sengketa Mahkamah Agung RI

Folger, P Joseph Dan Robert A Baruch. 2004.The Promise Of Mediation: Transpormative Approach To Conflict. USA: Willey.

Goodspester, Gery.1999. Arbitrase di Indonesia Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Elips.

Goopaster, Gary. 1993.Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi. Jakarta: ELIPS Project.

Hamid, Parida. 2008. Kamus Umum Popoler. Surabaya: Apollo.

Harahap, Krisna. 2008.Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Grafiti Budi Utami.

Harahap, Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata. Cet VII. Jakarta: Sinar Grafik.

Jamin, Mohammad. 1995. Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Jimmy Dan Muh Marwan.2009.Kamus Hukum Pendidikan Lengkap. Surabaya: Reality Publisher.

Mckoen,Cormac Dkk. 2007.English Dictionary and Thesaurus. Edition 3. Britain: Harper Collins.

Margono, Suyud.2004.Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Bogor: Ghalia Indonesia.

Siddiki. 2009. “Mediasi Di Pengadilan Dan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan”, Diunduh Pada 10 Juli 2021.

Stitt, Allan J. 2004. Mediation : A Practical Guide. London: Routledge Cavendish.

Sutadi, Mariana. 2005. Pendayagunaan Perdamaian Berdasarkan Pasal 130 HIR/154 Rbg dan Potensinya Pada Perwujudan Keadilan Yang Cepat, Sederhana, Rendah Biaya. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum dan Mahkamah Agung.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa.2002.KBBI Edisi Ketiga.Cetakan 2. Jakarta: Balai Pustaka.

Usma, Rachmadi. 2012.Mediasi Pengadilan Pada Teori dan Praktik. Cetakan Pertama. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Witanto, DY. 2011.Hukum Acara Mediasi Pada Perkara di Peradilan Umum Dan Peradilan Agama. Bandung: Alfabeta.

Published

2022-05-23

How to Cite

PutraAdi, K., & Johan. (2022). IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(2), 3–21. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i2.203

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.