IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG
Keywords:
Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama SelongAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi pada penyelesaian sengketa perceraian dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi pada penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Selong.
References
Abbas, Syahrizal. 2010. Pandangan Hukum Syariat, Hukum Adat Dan Hukum Nasional Tentang Mediasi. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Astarini, Sri Rezki Dwi. 2013. Mediasi Pengadilan Sebagai Bentuk Penyelesaian Sengketa Berlandaskan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Rendah Biaya. Bandung: PT Alumni.
Brogan, Michael dan Davit Spencer.2006.Mediation Law And Practical. Cambridge: Cambridge University Press.
Buku Tanya Jawab Mediasi di Pengadilan Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan (Kelompok Kerja Alternative Penyelesaian Sengketa Mahkamah Agung RI
Folger, P Joseph Dan Robert A Baruch. 2004.The Promise Of Mediation: Transpormative Approach To Conflict. USA: Willey.
Goodspester, Gery.1999. Arbitrase di Indonesia Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Elips.
Goopaster, Gary. 1993.Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi. Jakarta: ELIPS Project.
Hamid, Parida. 2008. Kamus Umum Popoler. Surabaya: Apollo.
Harahap, Krisna. 2008.Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Grafiti Budi Utami.
Harahap, Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata. Cet VII. Jakarta: Sinar Grafik.
Jamin, Mohammad. 1995. Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Jimmy Dan Muh Marwan.2009.Kamus Hukum Pendidikan Lengkap. Surabaya: Reality Publisher.
Mckoen,Cormac Dkk. 2007.English Dictionary and Thesaurus. Edition 3. Britain: Harper Collins.
Margono, Suyud.2004.Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Bogor: Ghalia Indonesia.
Siddiki. 2009. “Mediasi Di Pengadilan Dan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan”, Diunduh Pada 10 Juli 2021.
Stitt, Allan J. 2004. Mediation : A Practical Guide. London: Routledge Cavendish.
Sutadi, Mariana. 2005. Pendayagunaan Perdamaian Berdasarkan Pasal 130 HIR/154 Rbg dan Potensinya Pada Perwujudan Keadilan Yang Cepat, Sederhana, Rendah Biaya. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum dan Mahkamah Agung.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa.2002.KBBI Edisi Ketiga.Cetakan 2. Jakarta: Balai Pustaka.
Usma, Rachmadi. 2012.Mediasi Pengadilan Pada Teori dan Praktik. Cetakan Pertama. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Witanto, DY. 2011.Hukum Acara Mediasi Pada Perkara di Peradilan Umum Dan Peradilan Agama. Bandung: Alfabeta.
Published
How to Cite
Issue
Section
JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani dilisensikan dengan CC BY-NC-ND 4.0© 2 by Universitas Gunung Rinjani