Archives

  • Kompleksitas Hukum Administrasi
    Vol. 1 No. 1 (2019)

    Kompleksitas Hukum Administrasi

  • Pembaharuan Hukum dan Pengadilan
    Vol. 2 No. 1 (2020)

    Pembaharuan Hukum dan Pengadilan

  • Konstruksi Hubungan Pemerintah Daerah
    Vol. 2 No. 2 (2021)

    Perubahan yang mendasar lain yang tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 ialah ditetapkannya Urusan Wajib Daerah, dan pola hubungan Urusan Konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang langsung dimasukkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tidak dibuat menjadi Peraturan Pemerintah seperti pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Peraturan Pemerintah Nomo

     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah menimbulkan paradigma baru, di mana mengarahkan otonomi daerah kembali kepada kebijakan lama yaitu konsep sentralisasi. Hal ini dapat ditemui dalam beberapa bab yang khusus membahas mengenai perizinan di mana kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin dicabut dan dikembalikan kepada pemerintah pusa, demikian juga soal pengaturan diskresi.

  • Kolaborasi Hukum dan Era Digitaliasasi
    Vol. 3 No. 1 (2021)

    era globalisasi yang ditandai dengan kehadiran teknologi informasi yakni internet ternyata telah menimbulkan perubahan begitu besar terhadap kehidupan. Dalam dunia hukum juga dituntun untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dalam bidang internet. Pada edisi ini akan menampilkan hasil penelitian yang menghasilkan perubahan dalam bidang hukum mengikuti perkembangan jaman digitalisasi tersbeut.

  • HUKUM ADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK
    Vol. 4 No. 2 (2023)

    PENGANTAR REDAKSI…

    Bismillahirrahmanirrahim

    Puji syukur kehadirat Allah SWT atas taufik, hidayah dan ridho-Nya telah menyertai terbitnya “JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani”, Volume 4 Nomor 2 Edisi Mei 2023. Bertema “Hukum Administrasi Pelayanan Publik”, mengingat pentingnya kepastian houkum dan perlindungan hokum bagi masyarakat saat ini, mengikuti perkembangan revolusi 4.0. Hal-hal yang terkait dengan pelayanan publik tersebut mengikuti perkembangannya, salah satunya tentang kepastian hokum dalam pelayanan publik.

    Asbur Hidayat, mengawali jurnal ini dengan pembahasan tentang factor pendukung dan penghambat pelayanan administrasi kependudukan di kantor desa yang dilakukan oleh dinas kependudukan dan pelayanan sipil kabupaten Lombok utara. Antara lain didalamnya dibahas tentang faktor pendukung penerapan inovasi pelayanan kependudukan di kantor desa antara lain : Penerapan inovasi memiliki strategi dan keunggulan, Inovasi yang dilakukan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat, Ketercapaian pelayanan kependudukan terus meningkat, Motivasi dari pimpinan yang dilakukan terus menerus, Penggunaan aplikasi memudahkan proses pelayanan. Sedangkan faktor penghambat antara lain: Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, Intensitas pelayanan yang terlalu sedikit dan Prosedur Pelayanan kurang optimal, Keterbatasan Sarana dan Prasarana, Kompetensi Pegawai masih rendah, Tidak ada Penghargaan dan Insentif bagi Pegawai yang berprestasi, Stabilitas Internet dalam Pelayanan kurang optimal.

     

    Johan, Rosya Tidayuh Tatarian, membahas tentang Faktor Penghambat Pelaksanaan Praktik Mandiri Bidan Di Desa Terara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dimana didalamnya membahas faktor penghambat dalam menyelenggarakan praktik mandiri bidan yang telah beroperasi diantaranya belum siapnya bangunan tempat praktik serta kurang lengkapnya fasilitas kesehatan dan kurangnya lengkapnya obat-obatan, tetapi pelaksanaan prkatik mandiri bidan di desa Terara telah mendapat izin praktik oleh instasi terkait.

     

    Selanjutnya Surawijaya, membahas tentang Makna Final Dan Mengikat Putusan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)   (Studi Putusan  Nomor 317-Pke-DKPP/X/2019 Perihal Pemberhentian Tetap Secara Tidak Hormat Komisioner Komisi Pemilihan Umum) dimana hasil penelitian menjelaskan bahwa Makna final dan mengikat Putusan DKPP pada Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 adalah final dan mengikat bagi organ Tata Usaha Negara, final artinya Putusan DKPP tidak dapat diajukkan upaya hukum atas putusan etik, sedangkan mengikat artinya Putusan DKPP mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu untuk melaksanakan putusan DKPP.

     

    Lebih lanjut M. Holidi membahas tentang Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Dalam Proses Peradilan Perdata Pada Pengadilan Negri Di Yogyakarta dengan hasil penelitian bahwa Terdapat Kekuatan Hukum Akta Notaris Dalam Proses Pembuktian di Pengadilan Pada Proses Peradilan Perdata pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Akta Notaris Dapat Dibatalkan oleh Hakim di Pengadilan Pada Proses Pradilan Perdata.

     

    Sebagai Penutup Firda Sorina Huza, Masyhur yang membahas tentang Tinjauan Hukum Pendaftaran Aset Berupa Tanah Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timu, dengan hasil penelitian bahwa Pelaksanaan pendaftaran aset daerah yang berupa tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Bupati Lombok Timur No 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pelaksanaan pendaftaran aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih belum 100% dilakukan dilihat dari data inventaris aset milik pemda yang terhitung dari keseluruhan bidang tanah yang dimiliki  berjumlah 1865 bidang tanah dan jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat sampai dengan pertengahan tahun 2022 ini yaitu sebanyak 1242 bidang,dan sisannya 623 sisanya ada yang balik nama dan belum bersertifikat.

  • KEPASTIAN HUKUM PERBANKAN DAN UMKM DALAM PEMBANGUNAN USAHA RAKYAT
    Vol. 5 No. 1 (2023)

    PENGANTAR REDAKSI…

    Bismillah..

    Puji syukur kehadirat Allah SWT atas taufik, hidayah dan ridho-Nya telah menyertai terbitnya “JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani”, Volume 5 Nomor 1 Edisi Bulan November 2023. Bertema “Kepastian Hukum Perbankan dan UMKM Dalam Pembangunan Usaha Rakyat”, mengingat pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hokum bagi masyarakat saat ini, mengikuti perkembangan revolusi 4.0. Hal-hal yang terkait dengan pelayanan publik tersebut mengikuti perkembangannya, salah tentang kepastian dan perlindungan hukum. Adapun beberapa judul terbitan pada edisi ini diantaranya:

    Baiq Nining Sulastri Ningsih “Penegakan Sanksi Hukum Terhadap Nasabah Wanprestasi  Pada Koperasi Serba Usaha Bumi Raya Selong”

    Kurnianingsih, Hairul Maksum, Johan “Penerapan Pemberian Izin Usaha Berbasis Risiko Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Desa Kembang Kerang Daya (Studi Kasus Di Dinas PMPTSP Kab. Lombok Timur)”

    Baiq Ermayanti “Perlindungan Hukum Kreditur Dan Dibitur Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah”

    Hasan Asari “Peran Perbankan Syariah Dalam Mengembangkan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menegah) Di Kabupaten Lombok Timur Ditinjau Berdasarkan Pasal 3 Uu No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah”

    Silvia Ayu Roswiana “Kepatuhan Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Terhadap Standar Kesehatan Pangan Melalui Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (Studi Kasus di Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur)”

    Vivi Humaera, M.Holidi “Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Pinjaman Online S Pada Aplikasi Shopee Berdasarkan Kitab  Undang-Undang Hukum Perdata

    Putri Army Hartady Ambuwaru, Hairul Maksum “Penegakan Hukum Terhadap Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor  (Studi Kasus Di Dinas Perdagangan Kab. Lombok Timur)”

    Andi Fernanda, Masyhur “Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Timbulan Sampaah Plastik (Studi Kasus Di Kecamatan Masbagik)”

    Sintiya Karina Wulandari, Muammar Alay Idrus “Peran Pemerhati Lingkungan Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Terkait Anaslisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)  (Studi Wahana Lingkungan Hidup NTB)”

    Bayu Pratondo, Muh. Saleh, Hery Dudiatman “Peran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Dalam Perlindungan Anak Di Bidang Pendidikan”

    .

    REDAKSI