PENYELESAIAN KONFLIK TANAH UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN ALTERNATIF (STUDI KASUS PEMBEBASAN TANAH DI DESA MEKARSARI)

LAND CONFLICT RESOLUTION FOR ALTERNATIVE ROAD INFRASTRUCTURE DEVELOPMENT (CASE STUDY OF LAND ACQUISITION IN MEKARSARI VILLAGE)

https://doi.org/10.46601/juridica.v4i1.210

Authors

Keywords:

Conflict, Resolution, Mediation and Negation

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk konflik yang terjadi di dalam pembangunan infrastruktur jalan alternatif di Desa Mekarsari dan Untuk mengetahui cara penyelesaian konflik pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan alternatif di Desa Mekarsari. Metode penelitian yang digunakan yaitu, pendekatan Empiris dan sepesipik yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriftip analisis.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa, Bentuk (sebab-sebab) Konflik yang Terjadi di dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Alternatif di Desa Mekarsari, berdasarkan hasil wawancara dari para narasumber yaitu, kurangnya komunikasi antara pemeritah dengan warga masyarakat, minimnya pengetahuan masyarakat terkait manfaat dari pembangunan infrastruktur pembukaan jalan alteratif dan tidak adanya ganti kerugian yang disiapkan oleh pemerintah kepada warga masyarakat yang tanahnya terkena pelebaran pembukaan jalan alternatif. Selaras dengan teori sebab-sebab timbulnya konflik seperti, teori hubungan masyarakat, teori negosiasi, teori identitas, teori kesalah pahaman, teori trasparansi dan teori kebudayaan masyarakat Dan Cara Penyelesaian Konflik Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan Alternatif di Desa Mekarsari, yaitu penyelesain konfik dapat diselesaikan dengan cara negosisi, mediasi, musyawarah untuk mufakat.

References

A. Buku

Abdurrahman H, Soejono, 2008, Prosedur Pendaftaran Tanah (Tentang Hak Milik, Hak Sewa Guna dan Hak Guna Bangunan), Jakarta, Rineka Cipta.

Adam Siti Megadianty dan Takdir Rahmadi dalam Rahmadi Usama, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung, Penerbit Citra Aditya Bakti.

Ahmadin, 2013, Sejarah Agraria Sebuah Pengantar, Makasar, Rayhan Intermedian.

Alamansah.D Nandang, 2018, Administerasi Pertanahan edisi ke -2, Tanggerang Selatan, Dwicitra Grapindi (Universitas Terbuka).

Amriani, Nurnaningsih. 2011, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Rajawali Pers.

Asyahidi, Zaini; dan Arif Rahman. 2003. Pengantar Ilmu Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada.

Departemen pendidikan dan kebudayaan, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Penerbit Balai Pustaka.

Dworking Ronald, 1973, Legal Research Daedalus Spring.

Fahmi, 2015, Pergeseran Tanggung Jawab Sosial Perseroan dari Tanggung Jawab Moral Ke-Tanggung Jawab Hukum, (Yogyakarta: Ringkasan DISERTASI

Harahap, Krisna. 2008. Hukum Acara Perdata. Bandung : PT Grafiti Budi Utami.

Harisasangka; dan Ahmad Rifai. 2005. Perbandingan HIR dan RBY. Bandung: Mandar Maju.

Jama’an dan Aan Komariah. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Kurniati Nia, 2016, Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui Arbitrase dalam Teori dan Peraktik, Bandung, PT Refika Aditama.

Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta :Pembaruan

Lexy J. Moleong, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisis Revisi, Bandung: Remaja Rosdakarya

Lovenheim. 1999. Negosiasi Dan Mediasi. Jakarta : Elips.

Mertokusumo Sudikno, 2002, Hukum Acara Perdata , Yogyakarta: Liberty.

Rubaie Achmad, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang: Bayu Media.

Sarwono, 2012, Hukum acara perdata teori dan praktik. Jakarta: Sinar grafika.

Santoso Urip, 2011, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Media Grou.

Soedaryo Soimin, 2001, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono. 1996. Sosiologi: Suatu Pengantar. Rajawali Pres: Bandung.

Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).

Subki, R. 2007. Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradiya Paramita.

Suyud Margono. 2004. ADR (Alternative Dispute Resoluttion) & Arbitrase Bogor : Ghalia Indonesia.

Situmorang Victor, 1992, Perdamaian dan Perwasitan, Jakarta,: Rineka Cipta.

Soekanto Soerjono, 2006 Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).

Tim Kerja Komnas Ham –KPA-Huma-Walhi-Bina Desa, 2004 Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Penyelesaian Konflik Agraria, Maret.

Usaman Rahmadi, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung, Penerbit PT Citra Abadi Bakti.

Witanto, D.Y. 2012. Hukum Acara Mediasi. Bandung. Alfabeta.

Yamin Muhammad & Abdul Rahim Lubis, 2011,Pencabutan Hak, Pembebasan, dan Pengadaan Tanah, Bandung: Mandar Maju.

B. Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

KUHPedata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) HIR/RBg

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria);

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya;

Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1973 tentang Cara Penetapan Ganti Kerugian oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya;

Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;

Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 1973 tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di Atasnya;

Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksana Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 Tentang Pembebasan Tanah;

Published

2022-11-30

How to Cite

SH, M. (2022). PENYELESAIAN KONFLIK TANAH UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN ALTERNATIF (STUDI KASUS PEMBEBASAN TANAH DI DESA MEKARSARI): LAND CONFLICT RESOLUTION FOR ALTERNATIVE ROAD INFRASTRUCTURE DEVELOPMENT (CASE STUDY OF LAND ACQUISITION IN MEKARSARI VILLAGE). JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 4(1), 4–12. https://doi.org/10.46601/juridica.v4i1.210