ANALISIS KEABSAHAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SEBAGAI AGUNAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (STUDI PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI KANTOR CABANG TERARA)

LEGALITY ANALYSIS DECISION LETTER OF APPOINTMENT OF VILLAGE APPARATUS AS COLLATERAL IN BANKING CREDIT AGREEMENTS (STUDY AT BRANCH OFFICE PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI)

https://doi.org/10.46601/juridica.v4i1.214

Authors

Keywords:

Keywords: Legitimacy, Letters, Decisions, Collateral.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui permasalahan apakah Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa merupakan surat berharga sehingga dapat digunakan sebagai jaminan dalam kredit perbankan pada PT BPR Syari’ah Dinar Asri Cabang Terara, dan juga guna mengetahui bagaimana cara penyelesaian masalah jika terjadi kredit macet. Jenis penelitian adalah Normatif Empiris dengan menggunakan metode pendekatan peraturan hukum, dogma hukum dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa, SK Perangkat Desa termasuk surat yang mempunyai harga dan bukan surat berharga, selaras dengan pendapat ahli yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Perangkat desa merupaakan surat yang dihargai atau mempunyai harga, akan tetapi bukan disebut sebagai surat berharga dikarenakan Surat Keputusa Perangkat Desa terersebut tidak dapat diperjual belikan dan hanya menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam penyelesian masalah jika terjadi kredit macet terhadap perjanjian kredit oleh perangkat desa pada PT BPR Syari’ah Dinar Asri Cabang Terara adalah penyelesaiannya  melalui jalur non litigasi (diluar pengadilan) dengan cara musyawarah untuk mufakat sesuai dengan ajuran dan prinsif syari’ah, dan langkah terahir jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan maka dapat dengan cara Litigasi (dalam pengadilan) akan tetapi ini kemungkinan kecil yang Bank akan lakukan.

 

 

References

A. BUKU

A Ridwan Halim, Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999.

Ahmad Zulfikar Tanggung Jawab Yuridis Bankir Terhadap Kredit Macet Dengan Jaminan SK Pengangkatan PNS (Jurnal Ilmiah)

Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grasindo Persada, 2007

Danareksa, Pasar Modal Indonesia Pengalaman dan Tantangan, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 1987.

Johannes Ibrahim, Cross Default Dan Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Bandung: PT. Refika Aditama, 2004.

Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Bandung: Alumni, 1978.

Muhammad Abdulkadir., Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990.

Masjchoen Sofwan, Sri Soedewi, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Hukum Perorangan, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1980.

R.Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta, 1994.

R Subekti., Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1987.

R. Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Rajawali Bandung: 2017.

Serlika Apriati., Hukum Sutar-Surat Berharga, Palembeng: Noer Fikri, 2021.

Takdir Rahmadi, Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat, Rajagrafindo Prsada, Depok: cetakan ke -3, 2017

_____________, Asas-Asas Itikad Baik dan Kepatutan dalam Perjanjian, (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1986.

B. Undang-Undang

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Kewjiban Pembayaran Utang

Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Indonesia Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Indonesia Undang Undang No.7/1992, LN.No.21/1992 yang diubah dengan Undang-Uundang No.10/1998, LN. No.182/1998, tentang Perbankan.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang perubahan Pelaksanaan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara

PBI No.32/34/Kep/Dir, tgl 12 Mei 1999 tentang Bank Umum

berdasarkan Prinsip Syariah dan PBI No.32/35/Kep/Dir, tgl 12 Mei 1999

tentang Bank Perkereditan Rakyat.

Published

2022-11-30

How to Cite

MAKSUM, H. (2022). ANALISIS KEABSAHAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SEBAGAI AGUNAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN (STUDI PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI KANTOR CABANG TERARA): LEGALITY ANALYSIS DECISION LETTER OF APPOINTMENT OF VILLAGE APPARATUS AS COLLATERAL IN BANKING CREDIT AGREEMENTS (STUDY AT BRANCH OFFICE PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI). JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 4(1). https://doi.org/10.46601/juridica.v4i1.214