Vol. 2 No. 2 (2021): Konstruksi Hubungan Pemerintah Daerah

					View Vol. 2 No. 2 (2021): Konstruksi Hubungan Pemerintah Daerah

Perubahan yang mendasar lain yang tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 ialah ditetapkannya Urusan Wajib Daerah, dan pola hubungan Urusan Konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang langsung dimasukkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tidak dibuat menjadi Peraturan Pemerintah seperti pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Peraturan Pemerintah Nomo

 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah menimbulkan paradigma baru, di mana mengarahkan otonomi daerah kembali kepada kebijakan lama yaitu konsep sentralisasi. Hal ini dapat ditemui dalam beberapa bab yang khusus membahas mengenai perizinan di mana kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin dicabut dan dikembalikan kepada pemerintah pusa, demikian juga soal pengaturan diskresi.

Published: 2021-05-12

Articles