BATASAN KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MELIBATKAN BADAN NEGARA ATAU PEJABAT PEMERINTAH DITINJAU DARI PERMA NOMOR 2 TAHUN 2019

https://doi.org/10.46601/juridica.v2i1.178

Authors

Keywords:

BatasanKewenangan Mengadili, PERMA No. 2 Tahun 2019

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu pertama, Bagaimana batasan kewenangan mengadili Pengadilan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dalam sengketa  Perbuatan Melawan Hukum  berdasarkan kompetensinya menurut peraturan perundang-undangan  dan Kedua, Bagaimana pengaturan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dalam perkara perbuatan melawan hukum apabila melibatkan Badan Negara atau Pejebat Pemerintah. Menurut PERMA No. 2 Tahun 2019. Penelitian ini pada prinsifnya bertujuan untuk mengetahui batasan kewenangan mengadili antara Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, karena dalam pelaksanaan hukum acara dipengadilan sering sekali terjadi titik singgung terhadap kewenangan mengadili antara kedua Lapangan Pengadilan tersebut.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama tentang kompetensi absolut antara Peradilan Umum dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) yang sebenarnya telah diatur dalam undang-undang, baik itu di dalam Undang Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang tentang Mahakamah Agung, akan tetapi pengaturan tersebut masih bias karena tidak menyebutkan secara spesifik batasan-batasan kewenangan tersebut, sehingga menimbulkan titik singgung dalam penerapan. Untuk menghindari titik singgung tentang kewenangan mengadili antara kedua pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara maka Mahkamah Agung sebagai pemegang  kekuasaan kehakiman yang tertinggi mengaturnya dengan mengeluarkan  PERMA yang bersifat Lex specialist untuk mengatur tentang itu, sehingga dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).

References

Arief Sidarta, “Hubungan antara ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum dalam Pro justitia Tahun XX. Alumni FH UNFAR, Bandung 2002,

Utrech dalam Saleh Djindang, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta 1989,

Krisnajadi, Pengantar Ilmu Hukum Bagian I, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, Bandung, 1989,

M. Yahya harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatn, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Kekuasaan Mahkamah Agung, Pemeriksaan kasasi dan Peninjauan kembali Perkara Perdata,

Subekti, Hukum Acara perdata, Bina Cipta, Jakarta, 1977

Umar said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Malang, 2012

Widodo Dwi Putro, Kritik Terhadapa paradigma Positivisme Hukum, Genta Publishing, yogyakarta 2011

Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, tentang Mahkamah Agung

Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009, tentang Peradilan Umum

Undang Undang No. 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha

Peraturan Mahakamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejamat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad)

Published

2020-11-29

How to Cite

MAKSUM, H. (2020). BATASAN KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MELIBATKAN BADAN NEGARA ATAU PEJABAT PEMERINTAH DITINJAU DARI PERMA NOMOR 2 TAHUN 2019. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(1), 4–16. https://doi.org/10.46601/juridica.v2i1.178

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.