EFEKTIFITAS PELAYANAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK YANG DILAKUKAN OLEH PPAT DAN KREDITUR (BANK) (Studi Kasus pada PPAT Junaidi, SH.,M.Kn dan PT. BPR. Segara Anak Kencana)

THE EFFECTIVENESS OF ELECTRONIC COLLECTIVE RIGHTS SERVICES PERFORMED BY PPAT AND CREDITORS (BANK) (Case Study on PPAT Junaidi, SH., M.Kn and PT. BPR. Segara Anak Kencana)

https://doi.org/10.46601/juridica.v4i1.215

Authors

Keywords:

Electronic Mortgage Rights, PPAT, Debtors Creditor.

Abstract

Hak TAnggungan Elektronik (HT-e) merupakan sistem baru yang diterapkan oleh pemerintah sehingga pengguna sistem mengalami kendala baik secara teknis maupun prosedur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelayanan Hak Tanggungan elektroni dan Untuk mengetahui efektifitas pelayanan Hak Tanggungan elektronik dan penyelesaian kendala yang dihadapi oleh kantor PPAT Junaidi, SH., MKn. dan PT. BPR Bank Segara Anak Kencana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur pelaksanaan Hak Tanggungan Elektronik sebagaimana Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 dilakukan dengan sesuai oleh PPAT Junaidi, SH.,MKn., dan PT. BPR Bank Segara Anak Kencana Efektifitas pelaksanaan Hak Tanggungan Elektronik pada PPAT Junaidi, SH., MKn dan PT.BPR Bank Segara Anak Kencana sudah efektif dalam pelaksanaannya meskipun pada awal penerapan HT-el, baik PPAT maupun bank mengalami kendala namun dapat diatasi dengan baik dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN serta melakukan konfirmasi data dengan BPN dan lembaga lain yang terkait.

 

 

References

Buku

Arba, H.M. & Mulada, DA. (2020). Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Diantha, I Made Pasek. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Harbani, Pasolong. (2013). Kepemimpinan Birokrasi. Bandung : CV.Alfabeta.

Mertokusumo, Sudikno. (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, Sudikno. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Ratminto dan Winar, AS. (2013). Manajemen Pelayanan, disertai dengan pengembangan model konseptual, penerapan citizen's charter dan standar pelayanan minimal. Bandung: Alfabeta.

Ridwan, HR. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Santoso, Urip. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Sedarmayanti. (2010). Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Mandar Maju.

Situmorang, V.M., & Sitanggang, C. (1993). Gross Akta dalam Pembuktiandan eksekusi, Jakarta: Rineka Cipta.

Situmorang, Syafrizal Helmi. (2010) Analisis Data (Untuk Riset Manajemen dan Bisnis). Medan: USU Press.

Sjahdeini, Sutan Remy. (1999). Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan MasalahMasalah yang di Hadapi Oleh Perbankan. Surabaya: Air Langga University Press.

Soegondo, R. (2005). Hukum Pembuktian. Jakarta: PT Pradnya Paramitha.

Soerojo, Herlien. (2003). Kepastian HukumHak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arloka.

Subekti. (2005). Hukum Pembuktian. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha.

Artikel Jurnal, Skripsi / Thesis / Disertasi

A. P. Parlindungan. (1999). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Penerbit Mandar Maju,

Dewi, Shinta. (2019). Ciberlaw 1 Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam e-Commerce Menurut Hukum Internasional. Bandung: Widya Padjajaran.

Exaudia, Sara. (2020). Implementasi Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Di Kantor Pertanahan Kota Batam. Skripsi. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Harsono, Boedi. (2000). Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Djambatan.

Harsono, Boedi. (2003). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Djambatan.

Imanda, Nadia. (2020). Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Notaire: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3 No. 1.

Makarim, Edmon. (2013). Notaris & Transaksi Elektronik, Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Margaret, AT. (2021). Pelaksanaan Layanan Hak Tanggungan Secara Elektronik. Skripsi. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Michael, Tomy. (2011). Memaknai Frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 12, 2011, 1–10.

Nadira, Nurul. (2019). Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik yang Akan Mulai dilaksankan di Badan Pertanahan. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. 17 Nomor II.

Subekti & Tjtirosudibio. (1990). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Wiguna, IWJB. (2020). Tinjauan Yuridis Terkait Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik”. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 05 No. 01.

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah

Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 33 Ayat (3).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia No. 9 tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia No. 5 tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Hak Pengelolaan Tanah, Hak Atas Tanah, Satuan rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Perkaban) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Internet

http://irwaan.blogspot.co.id/2013/11/metodologi-penelitian-hukum.html

https://hukumproperti.com/pelayanan-hak-tanggungan-terintegrasi-secara-elektronik-2/

Published

2022-11-30

How to Cite

NURDIN, S. (2022). EFEKTIFITAS PELAYANAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK YANG DILAKUKAN OLEH PPAT DAN KREDITUR (BANK) (Studi Kasus pada PPAT Junaidi, SH.,M.Kn dan PT. BPR. Segara Anak Kencana): THE EFFECTIVENESS OF ELECTRONIC COLLECTIVE RIGHTS SERVICES PERFORMED BY PPAT AND CREDITORS (BANK) (Case Study on PPAT Junaidi, SH., M.Kn and PT. BPR. Segara Anak Kencana). JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 4(1), 70–86. https://doi.org/10.46601/juridica.v4i1.215

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.