ANALISIS YURIDIS TENTANG WILAYAH KERJA PPAT DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO 36 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH.

https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i2.408

Authors

Keywords:

Aset Daerah, Tanah, Pendaftaran

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diatur lebih khusus lagi pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Yang dimana pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2016 tentang Peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Bahwa Daerah Kerja (PPAT) adalah satu wilayah provinsi. Namun dalam praktekya wilayah Kerja PPAT hanya dalam skup Kabupaten

 

References

A. BUKU

Amiroeddin Sjarif, Perundang-Undangan (Dasar,Jenis,dan Teknik Membuatnya), (Bandung: Rineka Cipta, 1987)

Braja M. Das. Mekanika Tanah (Prinsip-prinsip Rekayasa Geoteknis) ERLANGGA Ciracas, Jakarta. 1995

Ni'matul Huda, Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, (Bandung; Nusamedia, 2011)

Nomensen Sinamo, /lmu Perundang-Undangan, (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2016),

Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung; Citra Aditya Bakti, 2004)

Salim HS, Teknik Pembuatan Akta PPAT, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2016

Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta; Sinar Grafika, 2016),

B. PERATURAN

Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 112/KEP-4.1/IV/2017

Published

31-05-2025

How to Cite

Awan, S. nurtanto, & Masyhur. (2025). ANALISIS YURIDIS TENTANG WILAYAH KERJA PPAT DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO 36 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 6(2), 30–42. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i2.408

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.