ANALISIS YURIDIS TENTANG WILAYAH KERJA PPAT DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO 36 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH.
Keywords:
Aset Daerah, Tanah, PendaftaranAbstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diatur lebih khusus lagi pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Yang dimana pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2016 tentang Peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Bahwa Daerah Kerja (PPAT) adalah satu wilayah provinsi. Namun dalam praktekya wilayah Kerja PPAT hanya dalam skup Kabupaten
References
A. BUKU
Amiroeddin Sjarif, Perundang-Undangan (Dasar,Jenis,dan Teknik Membuatnya), (Bandung: Rineka Cipta, 1987)
Braja M. Das. Mekanika Tanah (Prinsip-prinsip Rekayasa Geoteknis) ERLANGGA Ciracas, Jakarta. 1995
Ni'matul Huda, Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, (Bandung; Nusamedia, 2011)
Nomensen Sinamo, /lmu Perundang-Undangan, (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2016),
Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung; Citra Aditya Bakti, 2004)
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta PPAT, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2016
Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta; Sinar Grafika, 2016),
B. PERATURAN
Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 112/KEP-4.1/IV/2017

Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Satriawan nurtanto Awan, Masyhur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.