Perinsip Kehati-Hatian Dalam Proses Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Di Kabupaten Lombok Timur

https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v5i2.295

Authors

Keywords:

Prinsip, Penerbitan Sertifikat, Badan Pertahanan Nasional

Abstract

This research is a type of normative, empirical legal research which is prescriptive in nature. This research data uses legal materials. Legal materials were collected using library study techniques. The analysis technique used is syllogism deduction with the method of language interpretation (grammatical) and systematic interpretation, with legal rules regarding land seen as the major premise, and the minor premise in the form of juridical facts, namely the State Administrative Court's decision regarding a lawsuit against the above certificate of ownership. the same plot with Building Use Rights. From the results of the research and discussion, it was concluded that the East Lombok Regency Land Office was less careful in issuing certificates over ownership rights, as an arbitrary act that was detrimental to other parties, because certificates had already been issued over the ownership rights. Building Use Rights for the same plot and the evidentiary strength of the certificate have the power as strong evidence if within a period of 5 years from issuance there are no objections or claims from other parties

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Arba H.M.,Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,2015.

Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Chomza Achmad Ali, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanhan III-Penyelesaian Hak Atas Tanah Dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi Sengketa Pemerintah Jakarta: Presentasi Pustaka, 2003.

----- Hukum Pertahan Seri Hukum Pertanhan I-Pemberian Hak atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II-Sertifikat dan Permasalahannya ,Jakarta, presentasi Pustaka, 2002.

Harahap M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP.Ed. Cet Ke XI., Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Hanitijino Soermitro Ronny,“Perbandingan Penelitian Hukum Normatif dan Empirik” diperbaharui pada,2006.

Harsono Boedi,Hukum Agraria Indonesia ”Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya”, Jakarta: Djambatan, 2008.

Handoko Widhi,Kebijakan Hukum Pertanahan “Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif”, Yogyakarta: Thafa Media, cet. Ke-1, 2014.

Moleong Lexy, Metodologi Penelitian kaulitatif Edisi Revisi, Remaja Rosdakarya,Bandung 2002.

Santoso Urip,Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Prenada Media Group, 2012.

Soerodjo Irwan, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia,Surabaya,Arloka, 2003.

Sutrisno Hadi, Metodologi Research jilid I,Yogyakarta:Andi, 2000.

Sutiyoso Bambang dan Wardah Seri,Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia ,Yogyakarta : Gama Media, 2007.

Soermitro Hanitijino Ronny, “ Perbandingan Antara Penelitian Hukum Normatif Dengan Penelitian Hukum Empirik”,Majalah Fakultas Hukum Undip, Masalah-masalah Hukum, No 9, 1991. (diperbaharui Oleh Maria Emaculata Noviana Ira Hapsari,2006).

Soejono Soekanto dan Sri Mamuji, Bentuk-bentuk Penelitian Nomatif hlm.93-137 dan Jhonny Ibrahim.

Parlindungan A.P.Pendaftaran Tanah di Indonesia ,Bandung: Mandar Maju, 1999.

Puspita, Sumarjono. Maria S.W.“Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria,Yogyakarta: Andi Offet, 1982

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar negara Indonesia tahun 1945;

Kitab Undang-Undang Hukukm Perdata;

HIR dan Rbg BW;

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria);

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah;

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transksi Elektronik;

Peraturan Mentri Agraria dan Tata ruang atau kepala badan Pertanahan Nasional republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik;

Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah;

Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 16 tahun 2021 Tentang Perubahan Kegiatan Atas Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomoe 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Praturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Published

2024-05-31

How to Cite

Karya Pramana, P. (2024). Perinsip Kehati-Hatian Dalam Proses Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Di Kabupaten Lombok Timur. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 5(2), 63–80. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v5i2.295

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.