PERLINDUNGAN HAK CIPTA KONTEN BERITA YANG DISEBARLUASKAN MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Keywords:
perlindungan hak cipta, konten berita, sosial mediaAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak cipta konten berita yang disebarluaskan melalui media sosial ulasan dari Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak Cipta Jo. Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta bagaimana ketentuan penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta konten berita yang disebarluaskan melalui media sosial menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo. Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode penulisan penelitian ini pada dasarnya dapat digolongkan ke dalam metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Hak Cipta dan UU ITE di Indonesia memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi karya jurnalistik. Kedua undang-undang ini tidak hanya melindungi secara otomatis hak cipta atas karya yang dihasilkan, tetapi juga memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
References
A. Buku-buku
Khoirul Hidayah. 2017. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press
Efendi, dkk. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Permada Media Group
Philipus M. Hadjon. 2005. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
Yusran Isnaini. 2009. Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber Space. Bogor: Ghalia Indonesia
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. 2020. Modul Kekayaan Intelektual Hak Cipta.
B. Jurnal
Astari Clara Sari, dkk, “Komunkasi dan Media Sosial”, Jurnal Komunikasi.
Ida Ayu Lidya Nareswari Manuaba. 2018. Perlindungan Hak Cipta Atas Buku Elektronik (E-Book) DI Indonesia, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 10
Mohammad Supri, Dkk. “Perlindungan Hak Cipta Berita Online Terhadap Agregator Berita”, Jurnal Amanna Gappa, Vol. 27 (2019).
Warmiyana, Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Tulis yang Diterbitkan Melalui Media Elektronik, Jurnal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, hlm. 297-309.
Muhammad Ramdhoni Ersalengga, (2023). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan Buku Elektronik Yang Disebarluaskan Melalui Media Sosial, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Kusmawan Denny, Perlindungan Hak Cipta Atas Buku, Jurnal Perspektif, Vol. 14, No. 2, 2014, hlm. 139.
C. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
D. Internet
Monavia Ayu Rizaty, “Media Digital Semakin Mendominasi di Indonesia Pada Awal 2023.” Dikutip dari https://dataindonesia.id/varia/detail/media-digital-semakin-mendominasi-di-indonesia-pada-awal-tahun-2023 diakses pada tanggal 28 januari 2024, pukul 0:48 Wita.

Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Muh. Rizal Yusri, hairul maksum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.