PERLINDUNGAN HAK CIPTA KONTEN BERITA YANG DISEBARLUASKAN MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i2.401

Authors

Keywords:

perlindungan hak cipta, konten berita, sosial media

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak cipta konten berita yang disebarluaskan melalui media sosial ulasan dari Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak Cipta Jo. Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta bagaimana ketentuan penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta konten berita yang disebarluaskan melalui media sosial menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo. Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode penulisan penelitian ini pada dasarnya dapat digolongkan ke dalam metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Hak Cipta dan UU ITE di Indonesia memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi karya jurnalistik. Kedua undang-undang ini tidak hanya melindungi secara otomatis hak cipta atas karya yang dihasilkan, tetapi juga memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya.

References

A. Buku-buku

Khoirul Hidayah. 2017. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press

Efendi, dkk. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Permada Media Group

Philipus M. Hadjon. 2005. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu

Yusran Isnaini. 2009. Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber Space. Bogor: Ghalia Indonesia

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. 2020. Modul Kekayaan Intelektual Hak Cipta.

B. Jurnal

Astari Clara Sari, dkk, “Komunkasi dan Media Sosial”, Jurnal Komunikasi.

Ida Ayu Lidya Nareswari Manuaba. 2018. Perlindungan Hak Cipta Atas Buku Elektronik (E-Book) DI Indonesia, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 10

Mohammad Supri, Dkk. “Perlindungan Hak Cipta Berita Online Terhadap Agregator Berita”, Jurnal Amanna Gappa, Vol. 27 (2019).

Warmiyana, Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Tulis yang Diterbitkan Melalui Media Elektronik, Jurnal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, hlm. 297-309.

Muhammad Ramdhoni Ersalengga, (2023). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan Buku Elektronik Yang Disebarluaskan Melalui Media Sosial, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Kusmawan Denny, Perlindungan Hak Cipta Atas Buku, Jurnal Perspektif, Vol. 14, No. 2, 2014, hlm. 139.

C. Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

D. Internet

Monavia Ayu Rizaty, “Media Digital Semakin Mendominasi di Indonesia Pada Awal 2023.” Dikutip dari https://dataindonesia.id/varia/detail/media-digital-semakin-mendominasi-di-indonesia-pada-awal-tahun-2023 diakses pada tanggal 28 januari 2024, pukul 0:48 Wita.

Published

31-05-2025

How to Cite

Yusri, M. R., & hairul maksum. (2025). PERLINDUNGAN HAK CIPTA KONTEN BERITA YANG DISEBARLUASKAN MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE). JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 6(2), 4–16. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i2.401

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.