PENEGAKAN HUKUM PEMANFAATAN KECERDASAN ARTIFISIAL TERHADAP TINDAK PIDANA SIBER PERBANKAN DI INDONESIA
Keywords:
information restrictions, cyberspaceAbstract
Teknologi di era abad ke 21 memberikan dampak kepada manusia dalam melakukan aktifitasnya. Berbagai inovasi teknologi bermanfaat dan berdampak baik terhadap berbagai aktifitas yang dihadapi manusia yang kian beragam dan kompleks, munculya teknologi di era disrupsi ini misalnya blockchain, internet of thing (IoT), big data dan salah satunya artificial intelegence (AI) atau dikenal kecerdasan artifisial. Kecerdasan artifisial yang diciptakan dalam bentuk mesin dan pemograman yang diciptakan layaknya manusia berpikir dan bertindak berdasarkan informasi yang diperoleh. Teknologi juga merambah kepada sektor ekonomi tak terkecuali di industry perbankan. Berbagai kegiatan bisnis di bidang perbankan sudah menjadikan basis teknologi sebagai core bisnisnya. Pemanfaatan kecerdasan artifisial digunakan untuk menganalisis terhadap perilaku masyarakat begitu pun dalam pengembangan bisnisnya. Namun tak dapat dihindarkan terhadap kemajuan teknologi atau inovasi baru akan muncul bentuk kriminalitas baru pula. Hadirnya pemanfaatan kecerdasan artifisial ini juga bisa berdampak buruk bagi stabilitas negara jika tidak dilakukan penegakan hukum terhadap bentuk-bentuk kejahatan tersebut.
References
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana¸ cetakan -----, (Bandung; Citra Aditya Bakti, 2002).
BPHN, Laporan Akhir Penelitian Masalah-masalah Hukum Kejahatan Perbankan, Dapartemen Kehakiman, Jakarta 1992.
Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP, Bina Aksara, Jakrta 1987.
Ismu Gunadi dan Joenadi Efendi, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014.
Moh. Hatta, Beberapa Masalah Penegekan Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus, Cetakan pertama (Yogyakarta; Liberty, 2009).
Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis”, tanpa cetakan, (Bandung: Sinar Baru, 1983).
Roeslan Saleh, Beberapa Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif, Tanpa Cetakan, (Jakarta: Aksara Baru, 1983).
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Memperngaruhi Penegakan Hukum, edisi pertama, (Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2007).
Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam hukum Pidana, cetakan pertama, (Bandung: Nusa Media, 2010).
Tri Andrisman, Hukum Pidana, Univeristas Lampung, Bandar Lampung, 2009.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
Marjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Kumpulan Karangan, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994.
Tri Andrisman, Hukum Pidana, Asas-asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, 2009
N,H.T. Siahaan, Money Laundering & Kejahatan Perbankan, Jala Permata, Jakarta, 2008.
Jurnal/Artikel
Dewa Gede Atmadja, Asas-asas Hukum dalam Sistem Hukum, jurnaa Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2 2018.
Herlina JR Saragih, dan M. Haikal K, Manajemen Penanganan Kriminalitas di Industri Financial Technology, Jurnal Defendonesia, Vol. 5, No. 1 April 2021.
Kusnu Goesniadhie, Perpsektif Moral Penegakan Hukum yang Baik, Jurnal Hukum, Vol. 17, No. 2 2017.
Mercurius Broto, Fangky Antoneus, dan Nurani Buaty, Peran Kecerdasan artifisial Untuk Perkindungan Data Nasabah dalam Aktivitas Operasional Sketor Perbakan¸Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, Vol. 4, No. 1, Agustus 2024.
M. Tan Abdul, dan Tantimini, Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana terhadap Pemanfaatan Artificial Intelegence di Indonesia, Jurnal Komunikasi Hukum Vol. 8, No. 1 Februari 2022.
Ni Made Yordha Ayu Astiti, Strict Liability of Artificial Intelengence: Pertanggungjawaban Kepada Pengatur AI ataukah AI yang Diberikan Beban Pertangggungjawaban, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 12, No. 4 Desember 2023.
Rahmi Ayunda, dan Rusdianto, Perlindungan Data Nasabah terkait Pemanfaatan Artificial Intelegence dalam Aktifitas Perbankan di Indonesia, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7, No. 2, Agustus 2021.

Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Bagus Satryo, M. GARY GAGARIN AKBAR, ZARISNOV ARAFAT, PRAMESWARA WINRIADIRAHMAN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.