Vol. 4 No. 2 (2023): HUKUM ADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK

					View Vol. 4 No. 2 (2023): HUKUM ADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK

PENGANTAR REDAKSI…

Bismillahirrahmanirrahim

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas taufik, hidayah dan ridho-Nya telah menyertai terbitnya “JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani”, Volume 4 Nomor 2 Edisi Mei 2023. Bertema “Hukum Administrasi Pelayanan Publik”, mengingat pentingnya kepastian houkum dan perlindungan hokum bagi masyarakat saat ini, mengikuti perkembangan revolusi 4.0. Hal-hal yang terkait dengan pelayanan publik tersebut mengikuti perkembangannya, salah satunya tentang kepastian hokum dalam pelayanan publik.

Asbur Hidayat, mengawali jurnal ini dengan pembahasan tentang factor pendukung dan penghambat pelayanan administrasi kependudukan di kantor desa yang dilakukan oleh dinas kependudukan dan pelayanan sipil kabupaten Lombok utara. Antara lain didalamnya dibahas tentang faktor pendukung penerapan inovasi pelayanan kependudukan di kantor desa antara lain : Penerapan inovasi memiliki strategi dan keunggulan, Inovasi yang dilakukan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat, Ketercapaian pelayanan kependudukan terus meningkat, Motivasi dari pimpinan yang dilakukan terus menerus, Penggunaan aplikasi memudahkan proses pelayanan. Sedangkan faktor penghambat antara lain: Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, Intensitas pelayanan yang terlalu sedikit dan Prosedur Pelayanan kurang optimal, Keterbatasan Sarana dan Prasarana, Kompetensi Pegawai masih rendah, Tidak ada Penghargaan dan Insentif bagi Pegawai yang berprestasi, Stabilitas Internet dalam Pelayanan kurang optimal.

 

Johan, Rosya Tidayuh Tatarian, membahas tentang Faktor Penghambat Pelaksanaan Praktik Mandiri Bidan Di Desa Terara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dimana didalamnya membahas faktor penghambat dalam menyelenggarakan praktik mandiri bidan yang telah beroperasi diantaranya belum siapnya bangunan tempat praktik serta kurang lengkapnya fasilitas kesehatan dan kurangnya lengkapnya obat-obatan, tetapi pelaksanaan prkatik mandiri bidan di desa Terara telah mendapat izin praktik oleh instasi terkait.

 

Selanjutnya Surawijaya, membahas tentang Makna Final Dan Mengikat Putusan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)   (Studi Putusan  Nomor 317-Pke-DKPP/X/2019 Perihal Pemberhentian Tetap Secara Tidak Hormat Komisioner Komisi Pemilihan Umum) dimana hasil penelitian menjelaskan bahwa Makna final dan mengikat Putusan DKPP pada Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 adalah final dan mengikat bagi organ Tata Usaha Negara, final artinya Putusan DKPP tidak dapat diajukkan upaya hukum atas putusan etik, sedangkan mengikat artinya Putusan DKPP mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu untuk melaksanakan putusan DKPP.

 

Lebih lanjut M. Holidi membahas tentang Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Dalam Proses Peradilan Perdata Pada Pengadilan Negri Di Yogyakarta dengan hasil penelitian bahwa Terdapat Kekuatan Hukum Akta Notaris Dalam Proses Pembuktian di Pengadilan Pada Proses Peradilan Perdata pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Akta Notaris Dapat Dibatalkan oleh Hakim di Pengadilan Pada Proses Pradilan Perdata.

 

Sebagai Penutup Firda Sorina Huza, Masyhur yang membahas tentang Tinjauan Hukum Pendaftaran Aset Berupa Tanah Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timu, dengan hasil penelitian bahwa Pelaksanaan pendaftaran aset daerah yang berupa tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Bupati Lombok Timur No 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pelaksanaan pendaftaran aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih belum 100% dilakukan dilihat dari data inventaris aset milik pemda yang terhitung dari keseluruhan bidang tanah yang dimiliki  berjumlah 1865 bidang tanah dan jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat sampai dengan pertengahan tahun 2022 ini yaitu sebanyak 1242 bidang,dan sisannya 623 sisanya ada yang balik nama dan belum bersertifikat.

Published: 2023-06-22

Full Issue

Articles