PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN DI SEMBALUN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN

https://doi.org/10.46601/juridica.v3i2.202

Authors

Keywords:

Sembalun, Pariwisata, Perlindungan Hukum

Abstract

Sesuai dengan rumusan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap wisatawan dalam kegiatan kepariwisataan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan di Kecamatan Sembalun. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif empiris dengan metode dan sumber data utama adalah data primer dari wawancara kepada para pihak yang terlibat dengan kepawisataan di Sembalun. Sehingga perlindungan hukum terhadap wisatawan dalam kegiatan kepariwisataan di Kecamatan Sembalun sudah berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepawisataan. Untuk saat ini pemberian asuransi kecelakaan yang resmi hanya diberikan kepada wisatawan yang melakukan pendakian menuju wisata Gunung Rinjani dan telah melakukan pendaftaran di Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.

References

A. Buku

AchmadaAli, MenguakkTeori Hukumddan TeorikKeadilan, Jakarta: Kencana,i2010.

Manan,Bagir et al, Hukum Kepariwisataan & Negara Kesejahteraan (Antara Kebijakan dan Pluralisme Lokal), Cet ke I, Halaman Moeka Publising, Surakarta, 2019.

Laurensius Arliman S, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Yokyakarta, 2015.

Muharto, Pariwisata Berkelanjutan:Kombinasi Strategi dan Paradigma Pembangunan Berkelanjutan,cet ke I, Grub Penerbitan CV Budi Utama, Yogyakarta, 2020.

Nawawi, Ismail, Public Policy, ITS Press. Surabaya, 2009.

Jonaedi Efendi & Johny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan kedua, Prenadamediagroup, Depok, 2018.

Sudarto, Metodologi Penelitian Filsafat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002).

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Informasi Wisata.

C. Internet

Alfina Fajrin, Indonesia sebagai Negara Hukum, diakses dari www.Kompasiana.com, (21 Agustus 2020).

Anak Sholeh, Wisata Desa: Desa Sembalun Lombok Yang Mempesona, diakses dari https://firstlomboktour.com, (14 Agustus 2018).

Desi Kristi Yanti, Desa Sembalun Di Lombok Punya Aktivitas Wisata Paralayang, diakses dari https://travel.kompas.com, (1 Juni 2021).

Samhis Setiawan, Pengertian Analisis Data-Tujuan, Prosedur, Jenis, Kuantitatif,pParaaAhli,ddiaksesddarihhttps://www.gurupendidikan.co.id, (2 Juni 2021).

Published

2022-05-23

How to Cite

Wasara, D. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN DI SEMBALUN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(2), 43–60. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i2.202

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.