PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENEGAKAN HUKUM INVESTASI BODONG

THE ROLE OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY (OJK) IN LAW ENFORCEMENT, FAKE INVESTMENTS

https://doi.org/10.46601/juridica.v4i1.213

Authors

Keywords:

OJK, law enforcement, fraudulent investment

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang dibentuk dengan tujuannya untuk mengawasi lembaga keuangan dan memiliki peran dalam pencegahan dan penanggulangan penghimpunan dana ilegal yang terjadi di masyarakat. Pengawasan dilakukan agar lembaga keuangan yang di awasi tidak melakukan pelanggaran serta tidak merugikan masyarakat. Indonesia tercatat sebagai negara yang rawan terjadi investasi ilegal/bodong, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Otoritas Jasa Keuangan dalam penegakan hukum investasi bodong dan menggunakan metode penelitian normatif. Pengaturan hukum dan ancaman pidana terhadap kegiatan investasi bodong berkaitan erat dengan tindak pidana penipuan investasi sebagaimana diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP. Meskipun ancaman hukuman pidana baik dalam KUHP maupun dalam Pasal 46 Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah cukup berat, akan tetapi kejahatan investasi bodong terus terjadi dari tahun ke tahun dengan memakan korban yang menderita kerugian. Peran OJK dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap investasi bodong, OJK melakukannya bersama dengan tim yang dikenal dengan Satgas Waspada Investasi yang diketuai oleh OJK. Bertujuan mempermudah dalam pengawasan jika ditemukan kasus investasi,berbentuk koperasi, perdagangan, saham. Terdapat dua peran yang dilakukan OJK bersama Satgas Waspada Investasi, Kedua peran tersebut yaitu peran preventif dan represif.

References

A. Buku

Andi Sofyan dan Nur Aziza, Buku Ajar Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar, 2016

Andi Zaenal, Asas-asas hukum pidana, Almuni Bandung 1987

Andrian Sutendi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta 2014

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996

_____________, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni Bandung 1992

Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia, Bandung 2008

Henricus W., Kamus Istilah Ekonomi dan Bank Indonesia, Kompas Jakarta 2016

Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta 2014

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian kualitatif Edisi Revisi, Remaja Rosdakarya, Bandung 2002,

Mardjono Reksodipuro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, PPKPHLK UI, Jakarta, 1997

Mulyatno, asas-asas hukum pidana, UGM Press, Yogyakarta 1980

OJK, Booklet Perbankan Indonesia, Departemen Perizinan & Informasi Perbankan, Jakarta 2014

OJK, Buku Saku OJK, Jakarta 2015

OJK, Laproran Kinerja OJK, Jakarta 2019

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2014

Soejono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta 2001

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008

Sudarto, Hukum Pidana, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Malang 1974

Sutrisno Hadi, Metodologi Research jilid I, Yogyakarta 2000

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015

Tri Hendro dan Conny Tjandra, Bank & Intitusi Keuangan Non Bank Di Indonesia, UPP STIM YKPN, Yogyakarta 2014.

B. Peraturan Perundang –Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undanag Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia

C. Sumber Lainnya (Jurnal, Artikel dan Internet)

Otoritas Jasa Keuangan, “Bentuk umum produk diduga bodong yang ditawarkan” http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/article/130/karakteristik-umum-produk-diduga-bodong-yang-ditawarkan

Otoritas Jasa Keuangan, “Karakteristik Umum Produk Diduga Bodong” http://sikapiuangmu.ojk.go.id/article/130/karakteristik-umum-prodik-diduga-bodong

P, Paripurna, “Kekosongan Hukum di Sektor Keuangan Dalam Penanganan Investasi Bodong.” www.sikapiuangmy.ojk.go.id Edukasi Keuangan

Website, https://kbbi.lektur.id/bodong

Published

2022-11-30

How to Cite

alfarhani, alfi zakki. (2022). PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENEGAKAN HUKUM INVESTASI BODONG: THE ROLE OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY (OJK) IN LAW ENFORCEMENT, FAKE INVESTMENTS. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 4(1), 13–31. https://doi.org/10.46601/juridica.v4i1.213

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.