P PERAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DALAM PERLINDUNGAN ANAK DI BIDANG PENDIDIKAN

The Role Of The Lombok Timur Regency Government In Child Protection In The Education Field

https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v5i1.274

Authors

  • Muhammad Saleh
  • Bayu Fakultas Hukum UGR
  • Heri Dudiatman Heri Fakultas Hüküm UGR

Keywords:

pendidikan Anak, Putus Sekolah, Education, Children, School Dropouts

Abstract

Education is a very important human need because education has the task of preparing human resources for the development of the nation and state. Advances in science and technology (IPTEK) result in changes and growth in a more complex direction. Dropping out of school is not a new problem in the history of education. This type of research is field research, namely research carried out systematically and methodologically to reveal the data required in research that originates from the location or field. The factor of lack of education is the child's awareness of the importance of education for his future and the lack of motivation within the child. The East Lombok Regency Government is expected to continue to collect data on out-of-school children in each area of ​​the Lombok Timur Regency evenly. This data is then used as a basis for formulating a policy. The Lombok Timur Regency Government needs to continue to carry out outreach to increase public awareness regarding the importance of going to school in every corner of the Lombok Timur Regency and that its implementation is sustainable.

References

a. Buku

Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan (Jakarta:PT Rineka Cipta, 2001), h.75

Ali Imron, Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah, (Malang: Departemen Pendidikan Nasional, 2014), H. 23.

Badan Statistik Anak Jalanan.2002

Badudu Dan Sutan Mohammad Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta:Pustaka Sinar Harapan, 1994) Hlm.1493.

Bagong Suyanto, Masalah Sosial Siswa, Jakarta: Kencana, (2010), H. 343

Bagong Suyanto, Masalah Sosial Siswa, Jakarta: Kencana, (2010), H. 345

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta, Balai Pustaka,2010

Departemen Sosial RI,Intervensi psikososial.Jakarta:Departemen Sosial,2001

Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2008), H.1124

Doni Koesoema. Pendidikan Karakter Strategi Mendidik Anak.Jakarta.PT Grasindo,2010

Gunawan Ary, Sosiologi Pendidikan: Suatu Analisis Sosiologi Tentang Berbagai Problem Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011), H. 71

H.Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Hukum Perlindungan Anak Jalanan Di Indonesia, Rajawali Pers,Pers,Jakarta,1999

Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, P.T.Alumni,Bandung,2005

Juniarso Ridwan Dan Ahmad Sodik Sudrajat,Hukum Admisnistrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik,Bandung:Nuansa,2010

Keputusan Menteri Sosial RI. No. 27 Tahun 1984

Maulana Hassan Wadong,Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak,Jakarta:Grasindo,2000

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji,Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers,Jakarta,2001

Sri Widoyati Soekati, Anak dan Wanita dalam hukum,Dia dit Media,Jakarta,2002

Sunarto dan Ny. B. Agung Hartanto, Perkembangan Peserta Didik,1999: Hlm. 22

Syaiful Bhari Djamarah, Pola Komunikasi Orangtua dan Anak Dalam Keluarga, (Jakarta, PT Rineka Cipta, 2004), Cet 1, h. 28

Tata Sudrajat, Anak Jalanan Dan Masalah Sehari-Hari Sampai Kebijaksanaan,Bandung:Yayasan Akatiga,1999

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak,(Bandung: Pt Refika Aditama, 2006), h. 67,

b. Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 23 pasal 9 ayat 1 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penanganan Anak Terlantar,pengemis dan Tunawisma

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat 1 tentang perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 4 Pasal 1 Ayat 2 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, BAB III Pasal 9, Ayat (1)

Undang-Undag Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, BAB VIII Bagian Ke 3 (Tiga) Pasal 48

Undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, BAB IV Bagian ke 4 (empat) pasal 11 ayat (2)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB IV Bagian ke 1 (Satu) Pasal 8.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB IV Bagian ke 1 (Satu) Pasal 6.

c. Internet

http://dinsos.lomboktimurkab.go.id (Diakses pada tanggal 16 september 2023)

http://lomboktimurkab.bps.go.id/indicator/12/127/1/jumlah-penduduk-menurut-kelompok-umur (diakses pada tanggal 25 september 2023 pukul 13:05)

https://www.batukarinfo.com/refrensi/peraturan-daerah-kabupaten-lombok-timur-no-2-tahun-2016-tentang-penyelenggaraan-pendidikan, (diakses pada tanggal 12 september 2023)

Published

2023-11-30

How to Cite

Saleh, M., Bayu, B. P., & Heri, H. D. (2023). P PERAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DALAM PERLINDUNGAN ANAK DI BIDANG PENDIDIKAN : The Role Of The Lombok Timur Regency Government In Child Protection In The Education Field. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 5(1), 75–84. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v5i1.274