P PERAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DALAM PERLINDUNGAN ANAK DI BIDANG PENDIDIKAN
The Role Of The Lombok Timur Regency Government In Child Protection In The Education Field
Keywords:
pendidikan Anak, Putus Sekolah, Education, Children, School DropoutsAbstract
Education is a very important human need because education has the task of preparing human resources for the development of the nation and state. Advances in science and technology (IPTEK) result in changes and growth in a more complex direction. Dropping out of school is not a new problem in the history of education. This type of research is field research, namely research carried out systematically and methodologically to reveal the data required in research that originates from the location or field. The factor of lack of education is the child's awareness of the importance of education for his future and the lack of motivation within the child. The East Lombok Regency Government is expected to continue to collect data on out-of-school children in each area of the Lombok Timur Regency evenly. This data is then used as a basis for formulating a policy. The Lombok Timur Regency Government needs to continue to carry out outreach to increase public awareness regarding the importance of going to school in every corner of the Lombok Timur Regency and that its implementation is sustainable.
References
a. Buku
Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan (Jakarta:PT Rineka Cipta, 2001), h.75
Ali Imron, Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah, (Malang: Departemen Pendidikan Nasional, 2014), H. 23.
Badan Statistik Anak Jalanan.2002
Badudu Dan Sutan Mohammad Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta:Pustaka Sinar Harapan, 1994) Hlm.1493.
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Siswa, Jakarta: Kencana, (2010), H. 343
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Siswa, Jakarta: Kencana, (2010), H. 345
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta, Balai Pustaka,2010
Departemen Sosial RI,Intervensi psikososial.Jakarta:Departemen Sosial,2001
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2008), H.1124
Doni Koesoema. Pendidikan Karakter Strategi Mendidik Anak.Jakarta.PT Grasindo,2010
Gunawan Ary, Sosiologi Pendidikan: Suatu Analisis Sosiologi Tentang Berbagai Problem Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011), H. 71
H.Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Hukum Perlindungan Anak Jalanan Di Indonesia, Rajawali Pers,Pers,Jakarta,1999
Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, P.T.Alumni,Bandung,2005
Juniarso Ridwan Dan Ahmad Sodik Sudrajat,Hukum Admisnistrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik,Bandung:Nuansa,2010
Keputusan Menteri Sosial RI. No. 27 Tahun 1984
Maulana Hassan Wadong,Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak,Jakarta:Grasindo,2000
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji,Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers,Jakarta,2001
Sri Widoyati Soekati, Anak dan Wanita dalam hukum,Dia dit Media,Jakarta,2002
Sunarto dan Ny. B. Agung Hartanto, Perkembangan Peserta Didik,1999: Hlm. 22
Syaiful Bhari Djamarah, Pola Komunikasi Orangtua dan Anak Dalam Keluarga, (Jakarta, PT Rineka Cipta, 2004), Cet 1, h. 28
Tata Sudrajat, Anak Jalanan Dan Masalah Sehari-Hari Sampai Kebijaksanaan,Bandung:Yayasan Akatiga,1999
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak,(Bandung: Pt Refika Aditama, 2006), h. 67,
b. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 pasal 9 ayat 1 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penanganan Anak Terlantar,pengemis dan Tunawisma
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat 1 tentang perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 4 Pasal 1 Ayat 2 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, BAB III Pasal 9, Ayat (1)
Undang-Undag Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, BAB VIII Bagian Ke 3 (Tiga) Pasal 48
Undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, BAB IV Bagian ke 4 (empat) pasal 11 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB IV Bagian ke 1 (Satu) Pasal 8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB IV Bagian ke 1 (Satu) Pasal 6.
c. Internet
http://dinsos.lomboktimurkab.go.id (Diakses pada tanggal 16 september 2023)
http://lomboktimurkab.bps.go.id/indicator/12/127/1/jumlah-penduduk-menurut-kelompok-umur (diakses pada tanggal 25 september 2023 pukul 13:05)
https://www.batukarinfo.com/refrensi/peraturan-daerah-kabupaten-lombok-timur-no-2-tahun-2016-tentang-penyelenggaraan-pendidikan, (diakses pada tanggal 12 september 2023)
Published
How to Cite
Issue
Section
JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani dilisensikan dengan CC BY-NC-ND 4.0© 2 by Universitas Gunung Rinjani