PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENEGAKAN HUKUM INVESTASI BODONG
THE ROLE OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY (OJK) IN LAW ENFORCEMENT, FAKE INVESTMENTS
Keywords:
OJK, law enforcement, fraudulent investmentAbstract
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang dibentuk dengan tujuannya untuk mengawasi lembaga keuangan dan memiliki peran dalam pencegahan dan penanggulangan penghimpunan dana ilegal yang terjadi di masyarakat. Pengawasan dilakukan agar lembaga keuangan yang di awasi tidak melakukan pelanggaran serta tidak merugikan masyarakat. Indonesia tercatat sebagai negara yang rawan terjadi investasi ilegal/bodong, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Otoritas Jasa Keuangan dalam penegakan hukum investasi bodong dan menggunakan metode penelitian normatif. Pengaturan hukum dan ancaman pidana terhadap kegiatan investasi bodong berkaitan erat dengan tindak pidana penipuan investasi sebagaimana diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP. Meskipun ancaman hukuman pidana baik dalam KUHP maupun dalam Pasal 46 Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah cukup berat, akan tetapi kejahatan investasi bodong terus terjadi dari tahun ke tahun dengan memakan korban yang menderita kerugian. Peran OJK dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap investasi bodong, OJK melakukannya bersama dengan tim yang dikenal dengan Satgas Waspada Investasi yang diketuai oleh OJK. Bertujuan mempermudah dalam pengawasan jika ditemukan kasus investasi,berbentuk koperasi, perdagangan, saham. Terdapat dua peran yang dilakukan OJK bersama Satgas Waspada Investasi, Kedua peran tersebut yaitu peran preventif dan represif.
References
A. Buku
Andi Sofyan dan Nur Aziza, Buku Ajar Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar, 2016
Andi Zaenal, Asas-asas hukum pidana, Almuni Bandung 1987
Andrian Sutendi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta 2014
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996
_____________, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni Bandung 1992
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia, Bandung 2008
Henricus W., Kamus Istilah Ekonomi dan Bank Indonesia, Kompas Jakarta 2016
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta 2014
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian kualitatif Edisi Revisi, Remaja Rosdakarya, Bandung 2002,
Mardjono Reksodipuro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, PPKPHLK UI, Jakarta, 1997
Mulyatno, asas-asas hukum pidana, UGM Press, Yogyakarta 1980
OJK, Booklet Perbankan Indonesia, Departemen Perizinan & Informasi Perbankan, Jakarta 2014
OJK, Buku Saku OJK, Jakarta 2015
OJK, Laproran Kinerja OJK, Jakarta 2019
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2014
Soejono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta 2001
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Sudarto, Hukum Pidana, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Malang 1974
Sutrisno Hadi, Metodologi Research jilid I, Yogyakarta 2000
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015
Tri Hendro dan Conny Tjandra, Bank & Intitusi Keuangan Non Bank Di Indonesia, UPP STIM YKPN, Yogyakarta 2014.
B. Peraturan Perundang –Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undanag Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
C. Sumber Lainnya (Jurnal, Artikel dan Internet)
Otoritas Jasa Keuangan, “Bentuk umum produk diduga bodong yang ditawarkan” http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/article/130/karakteristik-umum-produk-diduga-bodong-yang-ditawarkan
Otoritas Jasa Keuangan, “Karakteristik Umum Produk Diduga Bodong” http://sikapiuangmu.ojk.go.id/article/130/karakteristik-umum-prodik-diduga-bodong
P, Paripurna, “Kekosongan Hukum di Sektor Keuangan Dalam Penanganan Investasi Bodong.” www.sikapiuangmy.ojk.go.id Edukasi Keuangan
Website, https://kbbi.lektur.id/bodong
Published
How to Cite
Issue
Section
JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani dilisensikan dengan CC BY-NC-ND 4.0© 2 by Universitas Gunung Rinjani