SINERGISITAS PEMERINTAH DESA DAN PERUSAHAAN DALAM PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT LOMBOK ENERGY DYNAMICS DI DESA PADAK GUAR KECAMATAN SEMBELIA KABUPATEN LOMBOK TIMUR

https://doi.org/10.46601/juridica.v2i2.188

Authors

Keywords:

Republik Inonesia Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Republik Inonesia Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Republik Inonesia Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Abstract

Republik Inonesia Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Republik Inonesia Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republik Inonesia Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

References

A. Buku-Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum PT. Citra Aditia Bakti, Bandumg 2004.

Amiq Bachrul, Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Hukum Lingkungan Laksbang Mediatama Yogyakarta September 2013.

Azhari Siti Kusumawati, Norma Hukum dan Bisnis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Jurnal Sosioteknologi, Edisi 12 taanggal 6 Desember 2007.

Arief Amrullah M, Ketentuan dan Mekanisme Pertanggung Jawaban Pidana Korupsi, Makalah Seminar Nasional tentang Tanggung Jawab Sisial Perusahaan Corporate Social Responsibily (CSR), diselenggarakan oleh PUSHAM-UII Yogyakarta Bekerja sama Dengan Norwegin Centre For Human Rights, University of Oslo, Nerway, Hotel Yogyakarta Plaza, Yogyakarta, 6-8 Mei 2008.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisis Revisi, Remaja Rosdakarya, Bandung 2002.

Martokusumo Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar cetakan ketiga YogyakartaLiberty Yogyakarta, 2007.

Mulhadi, Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia cetakan kedua: Raja Grapido Persada, Depok 2017.

Muhammad Abdulkadir, hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan keempat Citra Aditya Bakti, Bandung 2010.

Mulhadi, Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia cetakan kedua Raja Grapido Persada, Depok 2017.

M.Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2007.

Philipus M. Hadjino, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduciont to the Indonesia Administrative Law), (Yogyakarta: Universitas Gajah Mada Prees 1993.

Fahmi, Pergeseran Tanggung Jawab Sosial Perseroan dari Tanggung Jawab Moral Ke-Tanggung Jawab Hukum, Ringkasan Disertasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta Tahun 2015.

B. Peraturan Perundang-Ungangan

Republik Inonesia Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Republik Inonesia Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republik Inonesia Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Republik Inonesia Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Inonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Peraturan Pemerintah Republik Inonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2012 tentang Rencana Umum Pengelolaan Modal.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No 6 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan.

C. Makalah-Makalah

Holidi M, Epektvpitas Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Kajian Empiris Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perosedur Mediasi di Pengadilan (Setudi di Pengadilan Negeri Selong), SKRIPSI Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, Selong tahun 2015.

D. Modul dan Bahan Bacaan Lainnya

Baca Juga: Mohammad S. Hidayat, Pandangan Dunia Usaha Terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, hlm. 2, dalam http:// www.madani-ri.com/2007/10/31/pandangan-dunia-usaha-terhadap-undang-undang.

Dworking Ronald, Legal Research Daedalus Spring, 1973.

Fajri Muhammad, Perspektif Notaris Dalam Pemeriksaan Sidang Pengadilan, (http://wvw.ptpn5.com) diakses pada tanggal 20 november 2017, pukul 07:03 WITA

https://mudahmurahbagus.wordpress.com/2016/04/23/pengertian-sinergi-adalah-membangun-dan-memastikan-hubungan/ Diakses pada tanggal 17 Feberuari 2020. Jam 17:00.

https://www.pahlevi.net/manfaat-csr/ dikutip pada hari senin, tanggal 28 September 2020 pukul 08.09 wita.

Published

2021-05-12

How to Cite

Tarmizi. (2021). SINERGISITAS PEMERINTAH DESA DAN PERUSAHAAN DALAM PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT LOMBOK ENERGY DYNAMICS DI DESA PADAK GUAR KECAMATAN SEMBELIA KABUPATEN LOMBOK TIMUR. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(2), 39–52. https://doi.org/10.46601/juridica.v2i2.188

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.