TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN ORANG YANG TERBELIT HUTANG HUTANG MENJADI PSK DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.
Keywords:
terbelit hutang, pekerja seks komersial (psk), perdagangan orangAbstract
erkembangan teknologi selain memberikan dampak yang positif, juga memberikan dampak dampak yang negatif. Salah satu bentuk perkembangan teknologi terwujud dengan adanya financial technology (fintech) yaitu sarana peminjaman uang yang dapat dilakukan secara online. Perkembangan ini memudahkan perseorangan maupun pelaku usaha untuk mendapatkan pinjaman uang dan menjadi alternatif dari perbankan. Sebagaimana pinjaman uang harus dibayarkan dengan tepat waktu beserta tambahan bunganya, tidak semua peminjam memiliki kemampuan untuk membayarkan hutangnya dengan tepat waktu. Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk tetap membayar hutang tersebut dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Dalam hal ini terdapat peran serta dari makelar/calo yang akan menghubungkan PSK dengan para tamu tersebut. Pada saat perempuan masuk menjadi PSK, terdapat persetujuan dari perempuan tersebut untuk ikut menjadi PSK. Namun tindakan yang dilakukan juga masuk dalam perdagangan orang yang telah diatur sebagai tindak pidana berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu menganalisa peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perdagangan orang.
References
Dwi Sartika, K., & Larasati, D. (2023). Literature Review: Dampak Fenomena Pinjaman Online Ilegal di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2940–2948. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i6.6517
Efritadewi, A. . ., Anwar, M. S. ., & Ardiandy, S. . (2023). Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(2), 1–5
Hana Rosita, N., & Prajawati, M. I. (2022). Praktik financial technology dan risiko pinjaman online pada mahasiswa. Syntax Literate, 7(5), 6363-6371.
Ilyas, A., & Mustamin, M. (2012). Asas-asas hukum pidana. Kerja sama Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.
Ismu Gunandi., Jonaedi Efendi. (2014). Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Prenadamedia Group
Kristiani, M. D. (2014). Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau dari Perspektif Kriminologi. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(3).
Moeri, M. N., Fasisaka, I., & Kawitri Resen, P. (2016). Implementasi Protokol Palermo Dalam Menanggulangi Permasalahan Tenaga Kerja Wanita Indonesia Yang Menjadi Korban Human Trafficking. Jurnal Hubungan Internasional, 1(1), 1-1.
Murdiyanto, M. (2019). Dampak Penutupan Lokalisasi terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 43(3), 195-210.
Prastowo, R. B. (2006). Delik formil/materiil, sifat melawan hukum formil/materiil dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi. Jurnal hukum pro Justitia, 24(3).
Rahmasari, R. (2022). Analisa Makna ‘Persetujuan’dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perzinaan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(1), 78-89.
Rabiathul Adawiyah Nasution, & Bagus Ramadi. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENARIKAN KEUNTUNGAN ATAS PERBUATAN CABUL BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM ( STUDI PUTUSAN NO. 554/PID. SUS/2018/PN BYW). Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(6), 313–323.
Renanita, T., & Hidayat, R. (2013). Faktor-faktor psikologis perilaku berhutang pada karyawan berpenghasilan tetap.
Shohib, M. (2015). Sikap terhadap uang dan perilaku berhutang. Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 3(1), 132-143.
Vallen Ika Puspita, N. . (2022). FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MAHASISWA SEBAGAI PEKERJA SEKS KOMERSIAL DI KOTA SEMARANG. ZAHRA: JOURNAL OF HEALTH AND MEDICAL RESEARCH, 2(3), 179–184.
Wulandari, D. A., & Afifah Nur Rahmawati. (2023). Analisis Hukum Tentang Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Seks Komersial. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(7), 3119–3127. https://doi.org/10.56799/jim.v2i7.1825
Farhana, 1961-; Tarmizi. (2010.). Aspek hukum perdagangan orang di Indonesia / Farhana ; editor, Tarmizi. Jakarta :: Sinar Grafika,.
Henny Nuraeny. (2011). Tindak Pidana Perdagangan Orang : Kebijakan Hukum Pidana Dan Pencegahannya / Henny Nuraeny . Jakarta: Sinar Grafika
Kartini Kartono. (2007). Patologi Sosial (1st ed.). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Moeljatno. (2008). Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipt.,
SinlaEloe, Paul, (penulis). (2017). Tindak pidana perdagangan orang / penulis, Paul SinlaEloe. Malang :; © Februari, 2017; [Malang] :: Setara Press,; Cita Intrans Selaras,.

Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Anthony Lianto, Elfina Sahetapy, Peter Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.