Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Adat Dan Pengakuannya Dalam Hukum Nasional
Juridical Review Of Customary Marriage And Its Recognition In National Law
Keywords:
Perkawinan Adat, Pluralisme Hukum, Pengakuan HukumAbstract
Perkawinan adat di Indonesia memiliki kedudukan unik dalam sistem hukum nasional, di mana eksistensinya diakui namun dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini mengkaji kedudukan yuridis perkawinan adat dalam kerangka hukum perkawinan nasional serta bentuk-bentuk pengakuannya. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca berlakunya UU Perkawinan, hukum adat bergeser dari kontrak perkawinan menjadi ritus tradisional, pengakuan negara diwujudkan melalui Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 66 UU Perkawinan, serta mekanisme Isbat Nikah bagi Muslim dan penetapan Pengadilan Negeri bagi non-Muslim. Diperlukan kebijakan hukum yang lebih inklusif terhadap pluralisme hukum di Indonesia.
References
A. Buku
Hadikusuma, Hilman. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.
———. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: CV. Mandar Maju.
Pide, A. Suriyaman Mustari. 2014. Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Jakarta: Kencana.
Purwadi. 2005. Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Soepomo. 1986. Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Trianto dan Titik Triwulan Tutik. 2008. Perkawinan Adat Wologoro Suku Tengger. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Wignjodipoero, Soerojo. 1983. Kedudukan serta Perkembangan Hukum Adat setelah Kemerdekaan. Jakarta: PT. Gunung Agung.
———. 1984. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: PT. Gunung Agung.
B. Jurnal
Harahap, Ikhwanuddin. "Pluralisme Hukum Perkawinan Di Tapanuli Selatan". Miqot, Vol. 43, No. 1, Januari-Juni 2019.
Mohsi. "Hegemoni Pluralitas Hukum Terhadap UU No. 01 Tahun 1974 (Studi Supremasi dan Legalitas Hukum Perkawinan di Indonesia)". Mahakim Journal of Islamic Family Law, Vol. 5, No. 1, Januari 2021.
Nurlita, Divani 'Aina, Elvira Damayanti dan Daffa Arjuna Arya Putra. "Perkawinan dalam Perspektif Hukum Adat Indonesia: Ragam Sistem, Tradisi, dan Tantangan Modern". TARUNALAW: Journal of Law and Syariah, Vol. 03 No. 02, July 2025.
Sari, Wiwit Juliana, Yeti Kurniati, Eko Susanto Tejo. "Eksistensi Perkawinan Adat di Tengah Pengaruh Hukum Nasional: Studi Perbandingan di Beberapa Daerah Indonesia". Dinasti Review, Vol. 5, No. 2, Desember 2024.
Sembiring, Elsaninta dan Vanny Christina. "Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Di Dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional Menurut UU No. 1 Tahun 1974". Journal Of Law, Society, and Islamic Civilization, Vol. 2, No. 2, 2014.
Sufiarina, dkk. "Salah Jalan Perkawinan Beda Agama Dalam Pluralisme Indonesia". Krtha Bhayangkara, Vol. 18, No. 2, 2024.
Thomas, Benedictus Julian. "Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional". Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 2, Desember 2023.
C. Website
"Kedudukan Hukum Adat di Indonesia". Kejaksaan Republik Indonesia. 23 November 2023. https://halojpn.kejaksaan.go.id/
"Perkawinan Adat vs Hukum Nasional: Studi Kasus di Indonesia". Kumparan. 15 Desember 2024. https://kumparan.com/
"Perkawinan Dalam Masyarakat Adat Bali". Nagara Lawyers. 30 April 2022. https://www.nagaralawyers.com/
"Pluralisme Hukum Perkawinan di Indonesia". DetikNews. 6 Maret 2024. https://news.detik.com/kolom/d-7230378/pluralisme-hukum-perkawinan-di-indonesia
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2026 R. Fahmi Natigor Daulay, Sri Hariati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





