POLITIK HUKUM DAN TANTANGAN PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KAWASAN TANPA ROKOK

Legal Politics and the Challenges of Enforcing Regional Regulations on Smoke-Free Areas

https://doi.org/10.53952/juridicaugr.v7i1.476

Authors

Keywords:

peraturan daerah, kawasan tanpa rokok, penegakan hukum.

Abstract

Politik hukum pembentukan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan paparan asap rokok serta mewujudkan lingkungan yang sehat. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana arah politik hukum dalam pembentukan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok serta apa saja tantangan dalam implementasi dan penegakannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan menelaah regulasi nasional dan daerah di bidang kesehatan serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pembentukan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok telah sejalan dengan amanat Undang-Undang Kesehatan dan kebijakan perlindungan masyarakat, namun efektivitasnya masih terkendala oleh lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, serta resistensi budaya terhadap kebijakan tersebut. Kesimpulannya, penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok memerlukan konsistensi politik hukum, penguatan kapasitas aparatur penegak perda, dan dukungan partisipatif masyarakat. Disarankan agar pemerintah daerah memperkuat regulasi turunan dan sosialisasi publik untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.

References

A. BUKU & JURNAL

A’yuni, Rin Agustina, and Nasrullah Nasrullah. “Implementasi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.” Media of Law and Sharia 2, no. 2 (2021): 172–89. https://doi.org/10.18196/mls.v2i2.11487.

Amelia Gustina Putri, Ridwan Ridwan, and Rifqy Azhari. “Implementasi Penerapan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Merangin.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Kesehatan 4, no. 2 (2025): 109–23. https://doi.org/10.55606/jurrikes.v4i2.5269.

Anggono, Bayu, and Fahmi Firdaus. “Study of The Omnibus Law Method to Create Responsive Laws in Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 2 (2021): 165–84. https://doi.org/10.4108/eai.1-7-2020.2303613.

Dewi, Shita Listya. “Kebijakan KTR: Peluang Dan Hambatan.” Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia 04, no. 02 (2015): 2015.

Fahmi, Mohamad Anis. “Correlation Between Smoke-Free Areas and Smoking Behavior in Indonesia.” Jurnal Berkala Epidemiologi 8, no. 2 (2020): 117. https://doi.org/10.20473/jbe.v8i22020.117-124.

Iswanto, Yuska Apitya Aji, Anom Surya Putra, and Sulis Winarko. “Politik Hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR).” Researchgate.Net, 2016. https://www.researchgate.net/publication/344327224_POLITIK_HUKUM_KAWASAN_TANPA_ROKOK_KTR.

Jayanti, Jayanti, and Nora Eka Putri. “Penerapan Peraturan Walikota Padang Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di SMP Negeri 13 Kota Padang.” Jurnal Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik 2, no. 4 (2020): 78–84.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. “Darurat Perokok Bocah, Pemerintah Gaspol Aturan Kawasan Tanpa Rokok Di Seluruh Indonesia.” Kemenkes.go.id, 2025. https://kemkes.go.id/id/darurat-perokok-bocah-pemerintah-gaspol-aturan-kawasan-tanpa-rokok-di-seluruh-indonesia.

———. “Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja.” kemenkes.go.id, 2024. https://kemkes.go.id/eng/tekan-konsumsi-perokok-anak-dan-remaja.

Latif Mahfuz, Abdul. “Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 1, no. 1 (2019): 2721–0545.

Organization, World Health. “Electronic Nicotine Delivery Systems (ENDS) Are Addictive and Not.” Health Promotion, 2021.

Ramadani, Tiara Cantika Puja, Dyah Listyarini, and Arikha Saputra. “Penegakan Hukum Dan Sanksi Serta Kendala Pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.” AS- SYAR ’ I : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6, no. 1 (2024): 2221–31. https://doi.org/10.47476/assyari.v6i2.6534.

Rasji, Chandra William, and Marcellius Kirana Hamonangan. “Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial:Gagasan Roscoe Pound Dan Relevansinya Bagi Reformasi Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 10 (2025): 1–15.

Santoso, Riyadi. “Dilema Kebijakan Pengendalian Tembakau Di Indonesia.” Kajian 21, no. 3 (2016): 201–19.

B. UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Published

30-11-2025

How to Cite

DWI APRILIASTUTI. (2025). POLITIK HUKUM DAN TANTANGAN PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KAWASAN TANPA ROKOK: Legal Politics and the Challenges of Enforcing Regional Regulations on Smoke-Free Areas. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 7(1), 133–147. https://doi.org/10.53952/juridicaugr.v7i1.476

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.