PERANAN ANAK DALAM MEMBERIKAN KESAKSIAN PADA GUGATAN CERAI

The Role Of Children In Providing Testimony In Divorce Proceedings

https://doi.org/10.53952/juridicaugr.v7i1.457

Authors

Keywords:

Kesaksian Anak, Perceraian, Perlindungan Anak.

Abstract

Kedudukan anak sebagai saksi dalam perkara perceraian merupakan isu hukum yang memerlukan perhatian khusus dalam sistem peradilan agama Indonesia. Penelitian ini menganalisis peranan anak dalam memberikan kesaksian pada gugatan cerai berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan HIR sebagai hukum acara. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan data sekunder bersifat deskriptif analitis. Hasil menunjukkan bahwa anak dapat berperan sebagai saksi dalam perkara perceraian dengan syarat memenuhi kriteria usia minimal 15 tahun dan kemampuan memberikan keterangan yang dapat dipercaya. Prosedur pemeriksaan anak sebagai saksi memerlukan perlindungan khusus untuk menjaga kepentingan terbaik anak, termasuk pemeriksaan dalam suasana kondusif dan pendampingan khusus guna menghindari trauma psikologis.

References

Ahmad Mujahidin. 2008. Pembaharuan Hukum Acara Perdata. Jakarta: IKAHI.

Ahmad Rofiq. 2007. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Gatot Supramono. 2013. Hukum Pembuktian di Peradilan Agama. Ujung Pandang: Alumni.

Laila M. Rasyid dan Herinawati. 2015. Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press.

M. Yahya Harahap. 2015. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudikno Mertokusumo. 2017. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Suryo Sakti Hadiwijoyo. 2015. Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Anggaran Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Yulia. 2018. Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press.

Published

30-11-2025

How to Cite

Daulay, R. F. N., & Septira Putri Mulyana. (2025). PERANAN ANAK DALAM MEMBERIKAN KESAKSIAN PADA GUGATAN CERAI: The Role Of Children In Providing Testimony In Divorce Proceedings. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 7(1), 4–13. https://doi.org/10.53952/juridicaugr.v7i1.457

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.