KEDUDUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

THE POSITION OF VILLAGE OWNED BUSINESS ENTITIES (BUMDES) BASED ON LAW NO. 11 OF 2020 CONCERNING JOB CREATION

https://doi.org/10.46601/juridica.v3i1.192

Authors

Keywords:

Position, Village-Owned Enterprises, Job Creation

Abstract

Law No. 6 of 2014 on Villages (Village Law) appears to construct Village-Owned Enterprise or Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) as a new form of business entity within the Indonesian legal sphere. BUM Desa is considered to be different from other variants of business entities in Indonesia. There are multiple interpretations regarding the status of BUM Desa, debating whether they are legal entities or not. This normative legal research discusses the legal aspects of BUM Desa following the promulgation of the Village Law. It concludes that: (1) theoretically BUM Desa meets the criteria as a public legal entity. The issuance of Law No.11 of 2020 on Job Creation confirms the status of BUM Desa as a legal entity; (2) BUM Desa is a public business entity with a unique character to villages different from other forms of business entity with private ownership such as limited companies and cooperatives. However, legal provisions on BUM Desa still contain logical inconsistencies regarding the basic conception of BUM Desa and Law 12/2011 does not yet include Perdes as statutory regulation. The confirmation of the status of BUM Desa legal entities needs to be complemented by synchronization with Law 12/2011 to strengthen the position of Perdes as the legal basis for the establishment of BUM Desa along with various other sectoral regulations

References

Buku

Adisasmita, Rahardjo. Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. (Yogjakarta: GrahaIlmu, 2011).

Amiruddin,Zainal Asikin,Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2016).

M.Endriyo Susila etal. 2007. Buku Pedoman Penulisan Hukum.Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Maryunani. 2008. Pembangunan Bumdes dan Pemberdayaan Pemerintah Desa. Bandung: CV PustakaSetia.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017)

Kencana S, Ilmu Pemerintahan. (Semarang: Bumi Aksara, 2013).

Rosidin, Utang, Pemberdayaan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Daereh. (Bandung: Pustaka Setia, 2019).

Sabian Utsman. Metodologi Penelitian Hukum Progresif.(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014).

Sahdan, dkk. ADD Untuk Kesejahteraan Masyarakat, (Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD), 2006)

SoejonoSoekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2014)

S., Ratna & Djopari, J.R.G., Pengantar Ilmu Pemerintahan. Modul 2, (Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka. 2017).

Peter, Mahmud Marzuki.2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Pramusinto, etl,. Reformasi Birokrasi, Kepemimpinan Dan Pelayanan Publik: Kajian Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia,(Yogyakarta: Gava Media, 2009).

Indra Iskandar, Draf Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Negara,( Jakarta: Badan Keahlian DPR RI, 2020), hlm. 1

Gunawan Nachrawi, BUMN Sebagai Usaha Pemerintah Menuju Kesejahteraan Rakyat, Tinjauan Filosopis,Sosiologis, Politik dan yuridis, (Bandung, Cendekia press, 2021)

Wasino,et al. Sejarah nasionalisasi aset-aset BUMN: dari perusahaan kolonial menuju perusahaan nasiona. (Jakarta: Kementerian BUMN RI, 2014)

Yudho Taruno Muryoto, ”Implikasi Yuridis Diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Terhadap Pengaturan Badan Usaha Milik Daerah Di Indonesia,” yustisia, Edisi 90, September- Desember 2014.

Pujiyono, Hukum Koprasi Dalam Potret Sejarah Di indonesia.(Surakarta, CV. Indotama Solo, Agustus 2015)

ARTIKEL DAN JURNAL

Ginting, Yuni Priskila. "Holding Bumn Memerlukan Adanya Standar Prosedur Operasi Dalam Mencapai Aspek Tata Kelola Perusahaan Yang Baik." Majalah Hukum Nasional 50, no. 1 (2020): DOI: https://doi.org/10.33331/mhn.v50i1.53

Rozik M. Kaelani, Landasan Hukum Dan Sejarah BUMN Di Indonesia, bulletin KAHMI FE Universitas Brawijaya, Edisi 1 Tahun 2007, dalam http://ketawanggede.tripod.com/edisi1.pdf

S. Dian Andryanto, “Hari ini Kelahiran Sumitro Djojohadikusumo, Peletak Dasar Ekonomi Pembangunan”, Sabtu, 29 Mei 2021 16:51 WIB, https://nasional.tempo.co/read/1466941/hari-ini-kelahiran-sumitro-djojohadikusumo-peletak-dasar-ekonomi-pembangunan

S. Dian Andryanto, “Hari ini Kelahiran Sumitro Djojohadikusumo, Peletak Dasar Ekonomi Pembangunan”, Sabtu, 29 Mei 2021 16:51 WIB, https://nasional.tempo.co/read/1466941/hari-ini-kelahiran-sumitro-djojohadikusumo-peletak-dasar-ekonomi-pembangunan

Janah,Nur A.M.. Makalah Perusahaan Jawatan. OSF Preprints. 26 April 2019 Doi:10.31219/osf.io/mycp7

Riris Prasetyo, Sejarah BUMD.diakses https://asetdaerah.wordpress.com/2011/07/15/sejarah-bumd/. Pada tanggal 15 juli 2021 pukul 23:14 WIB.

Jefri S. Pakaya, Pemberian Kewenangan Pada Desa Dalam Kontek Ekonomi Daerah, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 1 ,(Maret 2016),

Jurnal Of Rural And Development, Vol. V, No. 1, (februari 2014)

Dodi Faedlullah, BUMDes Dan Kepemilikan Warga: Membangun Skema Organisasi Partisipatoris, Journal Of Governance, Volume. 3, Issu 1, (Juni 2018)

Agnes Sunartiningsih, Reorientasi Pembinaan KUD. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 2, No.1 (January 2002). Hal. 82 DOI: 10.22146/jsp.11160

Erni Herawati, 2016, Badan Usaha Milik Desa, Status dan Pembentukannya, Bina Nusantara (onlain) https://business-law.binus.ac.id/2016/10/16/badan-usaha-milik-desa-status-dan-pembentukannya/#

Shara Mitha Mahfirah dan Adista Paramita dalam Muhammad Adib Junaidi,“Kajian Normatif Kedudukan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Subyek Hukum”, Jurnal Notaire, 4 (1) 2021: 127-136, DOI: 10.20473/ntr.v4il.23553

Alfiansyah, Alfiansyah. "Status Badan Usaha Milik Desa Sebagai Badan Hukum Atas

Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja." JISIP Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (5 feruari 2021) DOI: http://dx.doi.org/10.36312/jisip.v5i2.1991,

Sukarja, Detania, Mahmul Siregar, and Tri Murti Lubis. "Badan Usaha Milik Desa: Berbadan Hukum atau Tidak Berbadan Hukum?." Arena Hukum 13.3 (2020): 568-588.DOI https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.9

Zulkarnain Ridlwan.Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Pembangun Perekonomian Desa. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No. 3,( Juli-September 2014)

Umanailo, M Chairul Basrun, Said A. Assagaf, Husen Bahasoan, Mansyur Nawawi, Rosita Umanailo, Idrus Hentihu, M. Bula, et al. 2018. “NASKAH AKADEMIK BADAN USAHA MILIK DESA.” LawArXiv. April 10. doi:10.31228/osf.io/ua92n

Perundangan-undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 TentangDesa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Undang-undang N0. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja,( Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Di Undangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 296 pada 18 Februari 2015);

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6683;

Republik Indonesia Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657;

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297),

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahan Milik Belanda (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 162)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 NO. 16; Tambahan Lembaran Negara NO. 2890) Tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387)

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60)

Published

2021-11-25

How to Cite

HADI, J. K. (2021). KEDUDUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA: THE POSITION OF VILLAGE OWNED BUSINESS ENTITIES (BUMDES) BASED ON LAW NO. 11 OF 2020 CONCERNING JOB CREATION. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(1), 29–52. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i1.192

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.