PENERAPAN PEMBERIAN IZIN USAHA BERBASIS RISIKO TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI DESA KEMBANG KERANG DAYA (STUDI KASUS DI DINAS PMPTSP KAB. LOMBOK TIMUR
Implementation Of Risk-Based Business License Granting To Small And Medium Micro Enterprises In The Kembang Kerang Daya Village (Case Study At The Pmptsp Department Of East Lombok Regency)
Keywords:
Pemberian Izin Usaha, Berbasis RisikoAbstract
The purpose of this study is to find out How is the implementation of granting of risk-based business permits according to Government Regulation Number 5 of 2021 and what are the inhibiting factors for micro, small and medium businesses actors in Kembang Karang Daya village in processing their business permits at the one-stop investment and integrated services service in East Lombok Regency. The aim of this research is to find out how permits are implemented for micro, small and medium enterprises and what factors inhibit micro, small and medium enterprises in obtaining their business permits. This type of research is empirical normative legal research which includes interviews and direct observation from actual community actors, and normative law is a process of finding legal rules, legal principles and legal doctrines to answer the legal issues faced. Based on the result of the author’s research, the administration of business licensing from the applicant stage to the issuance of the permits is carried out electronically through the OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) system. and Public ignorance about risk-based business permits, lack of information and socialization from the government about risk-based business permits and low computer literacy are factors that hinder business actors in the Kembang kerang Daya Village in processing their business permits.
References
Buku-Buku
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika
Amir Uskara, UMKM Adalah Kunci : Membangkitkan Sektor UMKM Untuk Kemajuan Ekonomi Indonesia. Jakarta: RM Books, 2021.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Amir Usaka, 2021, UMKM adalah Kunci Membangkitkan Sektor UMKM Untuk Kemajuan Ekonomi Indonesia, Jakarta:RM Books.
Amir Uskara. UMKM adalah kunci. Membangkitkan sektor umkm untuk kemajuan ekonomi Indonesia. 2021. Jakarta : RM BOOKS.
Atmosudirjo, Prayudi. 1983. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Fahmi Wibawa, Panduan Praktis Perizinan Usaha Terpadu, 2007. Jakarta: PT. Grasindo.
Heri Kusmanto dan Warijo, Jurnal, Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, ISSN 2407-7429 (Online), 2019.
Hardjasoemantri, Koesnadi, 2013 ,Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada Unity Press, Edisi VIII, Yogyakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ketiga. Jakarta : Balai Pustaka.
Puji Hastuti, dkk. Kewirausahaan dan UMKM, Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta,:Kencana Prenada, 2010.
Pudyatmoko, Y. Sri. 2009. Perizinan. Problem dan Upaya Pembenahan. Jakarta : Grasindo.
Ronny Hanitijo Soemitro, Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris), Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2010.
Sigit Sapto Nugroho, Anik Tri Haryani, Hukum Perizinan Berbasis OSS (Online Single Submission), 2021. Klaten: Lakeisha.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2003.
Jurnal dan Skripsi
Lucky Madelene, Michelle dan Sidauruk, Jinner dan Debora. 2022. Implementasi Undang-undang Cipta Kerja dalam Perizinan Usaha bagi UMKM. Nommensen Journal of Business law; Vol. 01 No. 01.
Nurainun, Kustiwa Oki. 2022. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Di Pemerintah Daerah. Jurnal Sosio-Komunika; Vol.1 No.1.
Cica Tira Anggraini, Upaya dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Layanan Perbantuan Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil Di Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung jabung Barat, Universitas Islam Negri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 2022
Rinanda Apidanti Amawiyah, Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Di Kabupaten Batu Bara, Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, 2021.
Puspita Rahayu Fuji, paselle enos dan Rifda Khaerani Thalita. Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Samarinda. Jurnal Administrasi Publik.2021
Internet
https://dpmptsp.kaurkab.go.id/berita/detail/keuntungan-oss-berbasis-resiko-bagi-pelaku-umkm
https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/
https://oss.go.id/informasi/mekanisme-pengawasan?tab=1&sub_tab=5
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik
Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Kerja
Undang-undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Published
How to Cite
Issue
Section
JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani dilisensikan dengan CC BY-NC-ND 4.0© 2 by Universitas Gunung Rinjani