- KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEPABEAN DI INDONESIA

-

https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i2.411

Authors

Keywords:

Keabsahan, Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Tindak Pidana Kepabean

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: 1) Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana kepabeanan di Indonesia, 2) Untuk mengetahui keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana kepabean di Indonesia.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan konseptual. Hasil dari penelitian inimenunjukan bahwa: 1) Terdapat tiga (3) bentuk pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana kepabean yang masing-masing memiliki ciri dan pandangan yang berbeda, yaitu doktrin identification theory, doktrinvicarious liability, dan doktrin strict liability. Jadi pertanggungjawaban pidana bagi perorangan maupun badan hukum sebagai pelaku tindak pidana kepabean disebutkan dalam Pasal 108 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. 2)Dalam putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa kedudukan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya” merupakan alat bukti yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat dipergunakan untuk membuktikan perbuatan seseorang yang dikategori sebagai tindak pidana termasuk tindak pidana kebapean, sehingga keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana Kepabean dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah apabila diperoleh secara sah.

References

Black’s Law Dictionary.

Budi Nugroho & Muhammad Hikmah, Faktor Penyebab Kekalahan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Penyelesaian Sengketa Kepabeanan Melalui Pengadilan Pajak, (Jakarta: Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, 2014).

https://kwbcbalinusra.beacukai.go.id/webinar-urgensi-bukti-elektronik-sebagai-alat-bukti-yang-sah-dalam-penyidikan-tindak-pidana-kepabeanan-dan-cukai/

Pribadi, “Legalitas Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal: Lex Renaissance, 1 (3), 2018.

Roeslan Saleh, Pikiran-pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982).

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).

Soenarno, Modul Pengantar Nilai Pabean, (Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Bea dan Cukai, 2011).

Yudi Wibowo Sukinto, Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Published

31-05-2025

How to Cite

Hafizh, R. A. (2025). - KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEPABEAN DI INDONESIA: -. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 6(2), 83–89. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i2.411

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.