MAKNA FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) (Studi Putusan Nomor 317-Pke-DKPP/X/2019 Perihal pemberhentian tetap secara tidak hormat komisioner Komisi Pemilihan Umum)

Final And Binding Meaning Of The Decision Of The Honorary Board Of Election Organizers (DKPP) (Study Of Decision Number 317-PKE-DKPP/X/2019 Regarding The Dishonorable Permanent Dismissal Of General Elections Commission (KPU))

https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v4i2.224

Authors

Keywords:

Kekuatan Hukum, Putusan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Abstract

Pada Tahun 2019 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yakni memutus menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada salah satu anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Evi Novida Ginting Manik sebagai penyelenggara Pemilu. Penelitian  ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang makna final dan mengikat putusan DKPP  pada Putusan Nomor : 317-PKE-DKPP/X/2019. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan Makna final dan mengikat Putusan DKPP pada Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 adalah final dan mengikat bagi organ Tata Usaha Negara, final artinya Putusan DKPP tidak dapat diajukkan upaya hukum atas putusan etik, sedangkan mengikat artinya Putusan DKPP mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu untuk melaksanakan putusan DKPP.

References

Affan Gaffar, 2006 Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, cetakan VI, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Harjono, 2018 “Model Pencegahan Modus Pelanggaran Pemilu Di Daerah” Jurnal Etika & Pemilu, Vol. 4 no. 1.

Johansyah, 2021 “Putusan Mahkamah Kostitusi bersifat Final dan Mengikat (Binding)” jurnal solusi ISN, vol. 19 no.2.

Kiani Irena Maki, 2020 “Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Dalam Memutus Pelanggaran Kode Etik”, artikel Lex Administratum. Vol. VIII No. 4.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2015 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi, cetakan V, Kepanitraan dan Sekreataris Jendral Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor:3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor :32/PUU-XI/2013, hlm. 73-74, diunduh dari laman : www. Mahkamahkonstitusi.go.id

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 82/G/2020/PTUN/JKT.

Salinan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Yulianto, et,al, 2020 Memperkuat Kemandirian Penyelenggara Pemilu, Jakarta; Konsorium Reformasi Hukum Nasional.

Zaelani, “Pelimpahan Kewenangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Delegation Of Authority The Establishment Of Legislation Regulation)” Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan merangkap Kepala Seksi Penerbitan, Direktorat Pengundangan, Publikasi dan kerja Sama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum da HAM RI. Tahun 2012.

https://www.google.com/search?q=Asas+Praduga+Rechtmatige&oq=Asas+Praduga+Rechtmatige&aqs=chrome.0.69i59j0i10l3.801j0j4&sourceid=chrome&ie=UTF-8

Published

2023-05-31

How to Cite

surawijaya. (2023). MAKNA FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) (Studi Putusan Nomor 317-Pke-DKPP/X/2019 Perihal pemberhentian tetap secara tidak hormat komisioner Komisi Pemilihan Umum): Final And Binding Meaning Of The Decision Of The Honorary Board Of Election Organizers (DKPP) (Study Of Decision Number 317-PKE-DKPP/X/2019 Regarding The Dishonorable Permanent Dismissal Of General Elections Commission (KPU)). JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 4(2), 22–38. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v4i2.224

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.