Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Dalam Proses Peradilan Perdata Pada Pengadilan Negri di Yogyakarta

The Power of Proof of Authentic Deeds in Civil Court Proceedings at the State Court in Yogyakarta

https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v4i2.220

Authors

Keywords:

Akta Otentik, Kekuatan Pembuktian,Proses Pradialan Perdata

Abstract

Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Undang-Undang Jabatan Notaris ini termasuk salah satu peraturan perundang-undangan yang menyinggung mengenai akta yang dibuat oleh Notaris, bahwa akta yang selanjutnya disebut akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaries menurut bentuk dan tatacara yang ditetapkan dalam undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dengan jalam menelaah dan mengkaji suatu peraturan per undang-undangan yang berlaku dan berkopenten untuk digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemecahan masalah. Kegunaan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum akta notaris dalam proses pembuktian di pengadilan pada proses peradilan perdata pada pengadilam negeri Yogyakarta dan apakah akta notaris dapat dibatalkan oleh hakim di pengadilan pada proses pradilan perdata.  Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Terdapat Kekuatan Hukum Akta Notaris Dalam Proses Pembuktian di Pengadilan Pada Proses Peradilan Perdata pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Akta Notaris Dapat Dibatalkan oleh Hakim di Pengadilan Pada Proses Pradilan Perdata.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditia Bakti, Bandung, 2004.

Adjie Habib, Kebatalan dan Pembatalam Akta Notris, Cetakan Ketiga, Refika Aditia, Bandung, 2015.

, Kompilasi Persoalan Hukum Dalam Praktek Notaris Dan PPAT (Kapita Selekta Notaris Dan PPAT (1)), Indonesia Notary Community (INC), Surabaya, 2016.

Anshori Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia fresfektif Hukum Dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.

Budiono Herlien, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Cetakan kedua citra Aditia Bakti, Bandung, 2014.

Boedianto M. Ali, Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara PerdataSwa Justitia, ,Bandung, 2005.

Kie Tan Thong, Studi Notaris, Serba-Serbi Praktik Notaris, Ictiar Baru Vanhoeve, Jakarta, 1994.

Naji H.R. Deang, Teknik Pembuatan Akta, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012.

Notodisoerjo R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1982.

Soerodjo Irawan, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, , Surabaya, 2003.

Mulyadi Yosi Andika, Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Yang Dibuat Dihadapan Notaris Dalam Perkara pidana Tesis Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Universitas Gadjag Mada, Yogyakarta,2016.

Hasil wawancara dengan Herianti, selaku hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 07 Feberuari 2018.

Soemitro Ronny Hanitijo, “perbandingan antara penelitian hukum normatf dengan penelitian hukum empirik”, Majalah Pakultas Hukum Undip,masalah-masalah kukum, No 9, diperbaharui oleh Maria emaculata Noviana Ira Hapsari, 2006.

Published

2023-05-31

How to Cite

Holidi, M. (2023). Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Dalam Proses Peradilan Perdata Pada Pengadilan Negri di Yogyakarta: The Power of Proof of Authentic Deeds in Civil Court Proceedings at the State Court in Yogyakarta. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 4(2), 39–48. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v4i2.220

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.