TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT

Juridical Review Of The Curator's Responsibilities In The Management And Settlement Of Bankruptcy Assets

https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i1.332

Authors

Keywords:

against the Law

Abstract

Maraknya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang dan kepailitan yang tercatat, berakibat pada penurunan produktivitas sektor ekonomi negara. Suatu perusahaan yang memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang, umumnya dipicu atas keadaan memaksa, yang mengakibatkan debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar hak kreditur. Apabila berlangsung lama, maka perusahaan tersebut akan dinyatakan pailit, dan hartanya disita untuk kemudian dikelola oleh seorang kurator. Dengan mengemban tugas dan wewenang yang besar, tanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian kurator dalam mengemban tugas serta wewenangnya belum diatur secara jelas dalam Pasal 72 UU 37/2004. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan tidak diaturnya perincian terhadap kesalahan atau kelalaian yang mungkin dilakukan oleh kurator, maka akan sulit bagi debitur dan/atau kreditur untuk meminta pertanggungjawaban kurator, mengingat kurator dapat berdalih bahwa perbuatannya bukan termasuk perbuatan yang lalai atau salah dalam Pasal 72 UU 37/2004. Selain itu, batas waktu pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator tidak diatur lebih lanjut, yang mana dapat berakibat pada proses pailit yang berlarut-larut.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Adzania, Fahriza, dan Mas Anienda Tien F. “Optimalisasi Fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya Dalam Pemberesan Harta Pailit.” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 315–24.

Al Mufti, Moch Zulkarnain. “Tanggung Jawab Kurator Dalam Penjualan Harta Pailit Di Bawah Harga Pasar.” Jurnal Lex Renaissance 1, no. 1 (January 25, 2016): 92–106. https://doi.org/10.20885/JLR.vol1.iss1.art6.

Alfi, Muhammad, Etty Susilowati, dan Siti Mahmudah. “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan Asuransi.” Diponegoro Law Journal 6, no. 1 (2017): 1–9.

Alweni, Naswa Ayu, Firdja Baftim, dan Deine R. Ringkuangan. “Pengurusan Harta Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Lex Privatum 10, no. 1 (2022): 151–61.

Djuli Sjafei Purba dan Vitryani Tarigan. “Analisis Tingkat Inflasi Indonesia Di Masa Pandemi Covid 19.” Jurnal Ekuilnomi 3, no. 1 (May 12, 2021): 1–9. https://doi.org/10.36985/ekuilnomi.v3i1.115.

Fitriyana, Eka. Analisa Mekanisme Penilaian Barang Jaminan Dalam Mendapatkan Pembiayaan Murabahah Di KJKS BMT Walisongo Mijen Semarang. Semarang: UIN Walisongo, 2015.

HRS. “Kurator Bukan Tukang Jual Aset.” Hukum Online, September 13, 2013. https://www.hukumonline.com/berita/a/kurator-bukan-tukang-jual-aset-lt5232fb549d42f?page=2.

Ibrahim, Jhonny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2018.

Ichvani, Lutfiana Fiqry, dan Hadi Sasana. “Pengaruh Korupsi, Konsumsi, Pengeluaran Pemerintah, Dan Keterbukaan Perdagangan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Asean 5.” Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan) 4, no. 1 (2019): 61–72.

Ismail, Atika. “ANALISIS ALTERNATIF RESTRUKTURISASI UTANG ATAU PENUTUPAN PERUSAHAAN PADA PANDEMI COVID-19 MELALUI PKPU, KEPAILITAN DAN LIKUIDASI.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 3, no. 1 (May 10, 2022): 44–56. https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4520.

Kartoningrat, Raden Besse. “Curator Liability for Management and Settlement of Bankruptcy Assets Based on Theoretical Justice Perspective Review.” South Eash Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law 28, no. 3 (2023): 8–12.

Kartoningrat, Raden Besse, dan Edi Krisharyanto. “Principles of Statutory Duty and Fiduciary Duty in The Responsibility of The Bankruptcy Curator.” Media Iuris 6, no. 2 (2023): 205–30.

Kinanti, Alya Putri, dan Arief Suryono. “Analisis Tanggung Jawab Kurator Secara Pribadi Dan Jabatan.” Privat Law 10, no. 2 (2022): 168–78.

Muryati, Dewi Tuti, Dhian Septiandani, dan Efy Yulistyowati. “PENGATURAN TANGGUNG JAWAB KURATOR TERHADAP PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT DALAM KAITANNYA DENGAN HAK KREDITOR SEPARATIS.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 19, no. 1 (November 21, 2017): 11–21. https://doi.org/10.26623/jdsb.v19i1.682.

Nating, Imran. Peranan Kurator Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: Raja Grafindo, 2004.

Pradiendi, Dhua Putra, Dewi Tuti Muryati, dan Muhammad Iftar Aryaputra. “Tanggung Jawab Kurator Dalam Pemberesan Terhadap Hak Pekerja Selaku Kreditur Preferen Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013.” SIJALU-Sistem Informasi Jurnal Ilmiah ISM, 2015, 1–11.

Sandi, Ferry. “Ribuan PKPU & Pailit Bermunculan, Ternyata Ini Biang Keroknya.” CNBC Indonesia, September 7, 2021. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210907181850-4-274414/ribuan-pkpu-pailit-bermunculan-ternyata-ini-biang-keroknya.

Sianturi, Martunas, Dewi Iryani, dan Puguh Aji Hari Setiawan. “Tugas, Peran Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Kepailitan.” Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan 14, no. 6 (2023): 751–60.

Simanjuntak, Ricardo. Esensi Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2008.

Singal, Nicky Yehezkiel, Fritje Rumimpunu, dan Grace H. Tampongangoy. “Kajian Hukum Tanggung Jawab Kurator Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Pasca Putusan Pengadilan Niaga.” Lex Privatum 10, no. 1 (2022): 229–39.

Suardita, I Ketut. “Pengenalan Bahan Hukum (PBH) Hukum Administrasi Negara Bagi Mahasiswa Semester I Fakultas Hukum Universitas Udayana.” Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2017. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/7847bff4505f0416fe0c446c60f7e8ac.pdf.

Sukma, Cantika Ayuril, Helfira Citra, dan Desi Sommaliagustina. “Kedudukan Kurator Dalam Pemberesan Harta Pailit Sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 (Studi Kasus Putusan Nomor: 4/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN.NIAGA SBY).” JUDAKUM (Jurnal Dedikasi Hukum) 2, no. 3 (2023): 216–23.

Susanto, Vendi Yhulia. “Sepanjang 2019, Perkara PKPU Dan Kepailitan Meningkat.” Nasional Kontan, Desember 2019. https://nasional.kontan.co.id/news/sepanjang-2019-perkara-pkpu-dan-kepailitan-meningkat?page=2.

Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021): 2463–78.

Published

2024-11-30

How to Cite

Ni Ketut Devi Damayanti. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT: Juridical Review Of The Curator’s Responsibilities In The Management And Settlement Of Bankruptcy Assets. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 6(1), 21–29. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i1.332

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.