KEPASTIAN HUKUM STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU SETELAH ADANYA UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023 KLASTER KETENAGAKERJAAN

Legal Certainty Of The Status Of A Specific Time Work Agreement After The Existence Of Law No. 6 Of 2023 Labor Cluster

https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i1.339

Authors

Keywords:

PKWT, Kepastian hukum, UU No. 6 tahun 2023, ketenagakerjaan, perlindungan pekerja

Abstract

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum dari perubahan tersebut terhadap kepastian hukum status PKWT. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 6/2023 memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengaturan PKWT, namun juga menimbulkan potensi ketidakpastian hukum bagi pekerja. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi regulasi dan implementasi yang konsisten untuk menjamin kepastian hukum status PKWT. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan peraturan pelaksana yang komprehensif dan sosialisasi intensif kepada para pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja dalam kerangka PKWT yang baru.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Agusmidah. “Dilematika Hukum Ketenagakerjaan Tinjauan Politik Hukum”. Medan: PT. Sofmedia, 2011.

Bambang, R. Joni. “Hukum Ketenagakerjaan”. Bandung: Pustaka Setia, 2020.

Husni, Lalu. “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Khakim, A. “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2022.

Uwiyono, Aloysius, et al. “Asas-Asas Hukum Perburuhan”. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Uwiyono, Aloysius, et al. “Asas-Asas Hukum Perburuhan”. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

B. Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Hernawan, Ari. "Asas-Asas Hukum Perburuhan dan Perkembangannya di Indonesia."

“Jurnal Hukum Ius Quia Iustum” 28, no. 1 (2021): 22-44.

Irianto, Sulistiowati. "Metode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu

Hukum." “Jurnal Hukum & Pembangunan” 32, no. 2 (2020): 155-170.

Juanda Pangaribuan. "Kebijakan Hukum Ketenagakerjaan Baru di Indonesia: Analisis

Undang-Undang Cipta Kerja." “Jurnal Hukum & Pembangunan” 51, no. 1 (2021): 132-151.

Juanda, A. "Urgensi Peraturan Pelaksana dalam Implementasi UU Cipta Kerja". “Jurnal

Hukum Ketenagakerjaan Indonesia” 15, no. 2 (2023): 78-95.

Nasution, H. "Ketidakpastian Kerja dan Kesehatan Mental Pekerja: Studi Kasus Pasca

UU Cipta Kerja." “Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia” 18, no. 1 (2023): 33-50.

Suwondo, C. "Dampak Perubahan Regulasi PKWT terhadap Pengembangan Karir

Pekerja." “Jurnal Manajemen SDM” 16, no. 2 (2022): 210-228.

Tjandraningsih, I. "Fleksibilitas Kerja dan Pengupahan di Era Digital: Tantangan dan

Peluang." “Jurnal Analisis Sosial” 25, no. 1 (2021): 45-62.

Wijayanti, Asri. "Reformasi Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca

Putusan Mahkamah Konstitusi." “Jurnal Konstitusi” 18, no. 1 (2021): 1-25.

Tambunan, T. "UKM Indonesia di Era Disruption: Analisis Daya Saing dan Kebijakan."

“Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik” 12, no. 1 (2021): 1-15.

C. Instansi

Badan Pusat Statistik. “Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2023”. Jakarta:

BPS, 2023.

Bank Indonesia. “Laporan Perekonomian Indonesia 2022”. Jakarta: BI, 2023.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Statistik Kekayaan Intelektual 2022”. J

Jakarta: Kemenkumham, 2023.

ILO. “World Employment and Social Outlook: Trends 2022”. Geneva: International

Labour Office, 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan RI. “Laporan Tahunan Ketenagakerjaan 2021”.

Jakarta: Kemnaker, 2022.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. “Laporan Kinerja Inovasi

Nasional 2021”. Jakarta: Kemenristekdikti, 2022.

OECD. “OECD Economic Surveys: Indonesia 2023”. Paris: OECD Publishing, 2023.

World Bank. “Indonesia Economic Prospects: Boosting the Recovery”. Washington,

DC: World Bank, 2022.

World Bank. “Doing Business 2023: Training for Reform”. Washington, DC: World

Bank, 2023.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (4).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (6).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, Pasal 81

Published

2024-11-30

How to Cite

RIANA, A. (2024). KEPASTIAN HUKUM STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU SETELAH ADANYA UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023 KLASTER KETENAGAKERJAAN : Legal Certainty Of The Status Of A Specific Time Work Agreement After The Existence Of Law No. 6 Of 2023 Labor Cluster . JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 6(1), 68–78. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i1.339