Proses Penyelesaian Terhadap Laka Lantas Anak Dibawah Umur Oleh Unit Laka Lantas Polres Tanah Datar
Process Of Settlement Of Traffic Accidents Involving Minors By The Traffic Accident Unit Of The Tanah Datar District Police
Keywords:
Kecelakaan lalu lintas, Anak di bawah umur, Restorative Justice, Unit Laka LantasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses penyelesaian terhadap kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang dilakukan oleh anak di bawah umur oleh Unit Laka Lantas Polres Tanah Datar, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian tersebut. Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya keterlibatan anak di bawah umur dalam kecelakaan lalu lintas, yang menimbulkan permasalahan hukum dan sosial, terutama ketika korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan melihat dan menganalisis hukum dalam kenyataan praktik di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan penyidik Unit Laka Lantas Polres Tanah Datar serta studi dokumentasi terhadap dokumen perkara. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui tahap editing dan coding, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian terhadap laka lantas yang dilakukan oleh anak di bawah umur, termasuk dalam kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia, dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Adapun kendala yang dihadapi meliputi minimnya kesadaran taat hukum masyarakat, kurangnya literasi masyarakat terkait hukum anak dan restorative justice, kondisi emosional dari keluarga yang ditinggalkan. Meskipun demikian, pendekatan persuasif dan partisipatif dari penyidik berhasil mendorong tercapainya penyelesaian damai yang mengedepankan keadilan dan pembinaan
References
A. Buku
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Darwan Prinst, Hukum Anak di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997.
D. S. Dewi Fatahilla dan A. Syukur, Mediasi Penal, Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Depok: Indie Pre Publishing, 2011, hlm. 13
Endang Sri Melanie, Pelanggaran Hak-Hak Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Sebelum Pemutusan Perkara, Kontras media, Yogyakarta, 2004.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk di Hukum,Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Muhhamad Mustofo, Kriminologi Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum, Fisip UI Press, 2007.
B. Dokumen
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Datar. (2023). Laporan nomor LP/A/25/K/III/2023/SPKT.Satlantas/Polres Tanah Datar/POLDA Sumbar [Dokumen perkara]. Tanah Datar: Unit Laka Lantas Polres Tanah Datar.
C. Jurnal dan Makalah
Lexy J. Moleong, Metodologi penelitian kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.
Suparmanta, 2018, Analisis Kecelakaan Lalu Lintas Yang Terjadi Pada Anak-Anak Studi Kasus Daerah Istimewa Yogjakarta, Jurnal Hukum Pusaka, Volume 20 Nomor 2.
D. Website
Edi, F. (2022, Mei 19). Memahami Penjelasan tentang Penyelidikan dan Penyidikan oleh POLRI .https://pid.kepri.polri.go.id/memahami-penjelasan-tentang-penyelidikan-dan-penyidikan-oleh-polri/
E. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2012, Pasal 5 dan Pasal 7
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 227
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2012, Pasal 18
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 235
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2026 Ihsanul Fikri Dwiyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





