Tanggung Jawab Penanam Modal Terhadap Masyarakat Adat Dalam Perspektif Hukum Investasi
Responsibility of Investors towards Indigenous Communities in the Context of Investment Law
Keywords:
investasi, tanggung jawab, masyarakat adatAbstract
Investasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang didukung oleh kerangka hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, pelaksanaan investasi harus tetap sejalan dengan amanat konstitusi yang menjamin pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat serta pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Dalam praktiknya, aktivitas investasi sering menimbulkan konflik dengan masyarakat adat, terutama akibat lemahnya perlindungan terhadap hak ulayat, partisipasi, dan persetujuan masyarakat. Kebijakan percepatan investasi juga berpotensi memperlemah posisi masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis tanggung jawab penanam modal terhadap masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab penanam modal hukum sudah jelas diatur dalam undang-undang investasi dan undang-undang perseroaan terbatas namun masih belum optimal dan cenderung lebih berpihak pada kepentingan investasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan investor dan perlindungan hak masyarakat adat.
References
A. Buku
Abdurachman, A., Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan (Jakarta: Paradnya Paramita, 1980).
Djulaeka dan Devi Rahayu, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Scorpindo Media Pusataka, Surabaya, 2019
Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi Internasional (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002)
I Dewa Gede Atmadja, Filsafat Hukum: Dimensi Tematis dan Historis (Malang: Setara Press, 2013)
Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Jakarta: Kompas, 2008), hlm. 169–175.
Munir Fuady, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017
Peter Muchlinski, Multinational Enterprises and the Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2007
Rahmi Jened, Teori dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment) (Jakarta: Kencana, 2016)
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Suatu Pengantar, Jogyakarta, LibertY ,2007
Suparji, Pokok-pokok Pengaturan Penanaman Modal Di Indonesia, UAI Press, 2016
Zaka Firma Aditya, et al. Hukum Adat 2: Konsep, Teori, dan Penerapan Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2020
B. Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian
Arianis Chan, “Penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam Investasi Berkelanjutan,” Jurnal Rechtsvinding Vol. 11 No. 2 (2022): 214, DOI: 10.33331/rechtsvinding.v11i2.808.
Budi Santoso Kurniawan. "Kedudukan dan Pengakuan Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Agraria Indonesia." Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol. 19 No. 2 (2017): 295-318. Diakses dari https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/download/6287/5178.
Danggur Konradus, “Masyarakat Adat dalam Pusaran Modal: Studi Penolakan Tambang Batu Gamping Masyarakat Adat Lolok-Luwuk-Flores,” Masalah-Masalah Hukum Vol. 50 No. 4 (2021): 420–433, DOI: 10.14710/mmh.50.4.2021.420-433.
Josina A.Y. Wattimena, PRINSIP-PRINSIP PENANAMAN MODAL ASING DAN IMPLEMENTASINYA PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT, https://fh.unpatti.ac.id/prinsip-prinsip-penanaman-modal-asing-dan-implementasinya-pada-masyarakat-hukum-adat/
Rozalinda Nasution dan Syafruddin Kalo. "Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam Pluralisme Hukum Pertanahan di Indonesia." Journal of Human Rights, Law, and Governance Vol. 3 No. 2 (2025). Diakses dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/579/283/2260.
R. Fahmi Natigor Daulay dan I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha, Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Infrastruktur, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Perlindungan Hak-Hak … Volume 7 Issue 1 Years 2026
Ria Maya Sari, “Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Mulawarman Law Review 6, no. 1 (2021): 1–14, doi.org
Widya Natalia Rares, TANGGUNG JAWAB INVESTOR DALAM PENANAMAN MODAL DI INDONESIA, https://repo.unsrat.ac.id/397/1/TANGGUNG_JAWAB_INVESTOR_DALAM_PENANAMAN_MODAL_DI_INDONESIA.pdf
C. Internet
Hutan Hujan. "Konvensi ILO No. 169 tentang Masyarakat Adat dan Masyarakat Tribal." 9 November 2022. Diakses dari https://www.hutanhujan.org/topik/masyarakat-adat/konvensi-ilo-169.
https://id.tradingeconomics.com/indonesia/foreign-direct-investment
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2026 I Gusti Sakah Bagus Sakah Sumaragatha, S.H., M.H, R. Fahmi Natigor Daulay

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





