Tanggung Jawab Penanam Modal Terhadap Masyarakat Adat Dalam Perspektif Hukum Investasi

Responsibility of Investors towards Indigenous Communities in the Context of Investment Law

https://doi.org/10.53952/juridicaugr.v7i2.525

Authors

  • I Gusti Sakah Bagus Sakah Sumaragatha, S.H., M.H fakultas hukum, ilmu sosial dan ilmu politik universitas mataram
  • R. Fahmi Natigor Daulay fakultas hukum, ilmu sosial dan ilmu politik universitas mataram

Keywords:

investasi, tanggung jawab, masyarakat adat

Abstract

Investasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang didukung oleh kerangka hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, pelaksanaan investasi harus tetap sejalan dengan amanat konstitusi yang menjamin pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat serta pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Dalam praktiknya, aktivitas investasi sering menimbulkan konflik dengan masyarakat adat, terutama akibat lemahnya perlindungan terhadap hak ulayat, partisipasi, dan persetujuan masyarakat. Kebijakan percepatan investasi juga berpotensi memperlemah posisi masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis tanggung jawab penanam modal terhadap  masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab penanam modal hukum sudah jelas diatur dalam undang-undang investasi dan undang-undang perseroaan terbatas namun masih belum optimal dan cenderung lebih berpihak pada kepentingan investasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan investor dan perlindungan hak masyarakat adat.

References

A. Buku

Abdurachman, A., Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan (Jakarta: Paradnya Paramita, 1980).

Djulaeka dan Devi Rahayu, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Scorpindo Media Pusataka, Surabaya, 2019

Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi Internasional (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002)

I Dewa Gede Atmadja, Filsafat Hukum: Dimensi Tematis dan Historis (Malang: Setara Press, 2013)

Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Jakarta: Kompas, 2008), hlm. 169–175.

Munir Fuady, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017

Peter Muchlinski, Multinational Enterprises and the Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2007

Rahmi Jened, Teori dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment) (Jakarta: Kencana, 2016)

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Suatu Pengantar, Jogyakarta, LibertY ,2007

Suparji, Pokok-pokok Pengaturan Penanaman Modal Di Indonesia, UAI Press, 2016

Zaka Firma Aditya, et al. Hukum Adat 2: Konsep, Teori, dan Penerapan Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2020

B. Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Arianis Chan, “Penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam Investasi Berkelanjutan,” Jurnal Rechtsvinding Vol. 11 No. 2 (2022): 214, DOI: 10.33331/rechtsvinding.v11i2.808.

Budi Santoso Kurniawan. "Kedudukan dan Pengakuan Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Agraria Indonesia." Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol. 19 No. 2 (2017): 295-318. Diakses dari https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/download/6287/5178.

Danggur Konradus, “Masyarakat Adat dalam Pusaran Modal: Studi Penolakan Tambang Batu Gamping Masyarakat Adat Lolok-Luwuk-Flores,” Masalah-Masalah Hukum Vol. 50 No. 4 (2021): 420–433, DOI: 10.14710/mmh.50.4.2021.420-433.

Josina A.Y. Wattimena, PRINSIP-PRINSIP PENANAMAN MODAL ASING DAN IMPLEMENTASINYA PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT, https://fh.unpatti.ac.id/prinsip-prinsip-penanaman-modal-asing-dan-implementasinya-pada-masyarakat-hukum-adat/

Rozalinda Nasution dan Syafruddin Kalo. "Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam Pluralisme Hukum Pertanahan di Indonesia." Journal of Human Rights, Law, and Governance Vol. 3 No. 2 (2025). Diakses dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/579/283/2260.

R. Fahmi Natigor Daulay dan I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha, Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Infrastruktur, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Perlindungan Hak-Hak … Volume 7 Issue 1 Years 2026

Ria Maya Sari, “Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Mulawarman Law Review 6, no. 1 (2021): 1–14, doi.org

Widya Natalia Rares, TANGGUNG JAWAB INVESTOR DALAM PENANAMAN MODAL DI INDONESIA, https://repo.unsrat.ac.id/397/1/TANGGUNG_JAWAB_INVESTOR_DALAM_PENANAMAN_MODAL_DI_INDONESIA.pdf

C. Internet

Hutan Hujan. "Konvensi ILO No. 169 tentang Masyarakat Adat dan Masyarakat Tribal." 9 November 2022. Diakses dari https://www.hutanhujan.org/topik/masyarakat-adat/konvensi-ilo-169.

https://id.tradingeconomics.com/indonesia/foreign-direct-investment

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

Published

31-05-2026

How to Cite

Bagus Sakah Sumaragatha, S.H., M.H, I. G. S., & R. Fahmi Natigor Daulay. (2026). Tanggung Jawab Penanam Modal Terhadap Masyarakat Adat Dalam Perspektif Hukum Investasi: Responsibility of Investors towards Indigenous Communities in the Context of Investment Law. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 7(2), 127–141. https://doi.org/10.53952/juridicaugr.v7i2.525

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.