IMPLEMENTASI ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR

IMPLEMENTATION OF THE CONTRADICTURE OF DELIMITATION PRINCIPAL LAND REGISTRATION PROCESS AT THE LAND OFFICE OF EAST LOMBOK REGENCY

https://doi.org/10.46601/juridica.v4i1.216

Authors

Keywords:

Implementation, Delimitation Contradictors, Land Registration.

Abstract

Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pelaksanaan asas kontradiktur delimitasi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Kabupaten Lombok timur dan untuk mengetahui akibat hukum dari tidak diterapkannya asas kontradiktur delimitasi dalam peroses pendaftaran tanah. Metode yang digunakan adalah normatife empiris. asas contradiktur delimitasi belum sepenuhnya terlaksana karena seharusnya dalam penerapan asas tersebut sebelum petugas ukur melaksanakan pengukuran para pihak yang berbatasan harus hadir dan menunjukkan batas tanahnya, serta sekaligus melakukan pemasangan tanda batas yang telah disepakati bersama serta menandatangani lembaran isian pendaftaran, yaitu lembar gambar ukur dan surat pernyataan sebagai tanda bukti bahwa asas tersebut telah dipenuhi sedangkan Akibat hukum tidak dilaksanakannya asas tersebut adalah batas-batas tanah yang diukur bersifat sementara, masih terdapat adanya sengketa atau konflik khususnya belum ada kesepakan mengenai batas tanah tersebut, dan tidak bisa dibuatkan peta dasar pendaftaran tanah, jika peta tersebut dibuatkan maka menggunakan garis putus-putus, tentunya tidak bisa diterbitkan sertifikat

 

References

Buku

Arba H.M.,Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,2015.

Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Chomza Achmad Ali, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanhan III-Penyelesaian Hak Atas Tanah Dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi Sengketa Pemerintah Jakarta: Presentasi Pustaka, 2003.

___________________, Hukum Pertahan Seri Hukum Pertanhan I-Pemberian Hak atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II-Sertifikat dan Permasalahannya ,Jakarta, presentasi Pustaka, 2002.

Harahap M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP.Ed. Cet Ke XI., Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Hanitijino Soermitro Ronny,“Perbandingan Penelitian Hukum Normatif dan Empirik” diperbaharui pada,2006.

Harsono Boedi,Hukum Agraria Indonesia ”Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya”, Jakarta: Djambatan, 2008.

Handoko Widhi,Kebijakan Hukum Pertanahan “Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif”, Yogyakarta: Thafa Media, cet. Ke-1, 2014.

Lexy J. Moleong, Metode peneliotian kualitatif Edisi Revisi, 2002.

Moleong Lexy, Metodologi Penelitian kaulitatif Edisi Revisi, Remaja Rosdakarya,Bandung 2002.

Santoso Urip,Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Prenada Media Group, 2012.

Soerodjo Irwan, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia,Surabaya,Arloka, 2003.

_______________, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, cetakan pertama, 2010.

¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬_______________, Pengelolaan atas Tanah dan Kepastian Hukum tanah Di Indensia,surabaya: Arkola,2003.

Sutrisno Hadi, Metodologi Research jilid I,Yogyakarta:Andi, 2000.

Sutiyoso Bambang dan Wardah Seri,Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia ,Yogyakarta : Gama Media, 2007.

Soermitro Hanitijino Ronny, “ Perbandingan Antara Penelitian Hukum Normatif Dengan Penelitian Hukum Empirik”,Majalah Fakultas Hukum Undip, Masalah-masalah Hukum, No 9, 1991. (diperbaharui Oleh Maria Emaculata Noviana Ira Hapsari,2006).

Soejono Soekanto dan Sri Mamuji, Bentuk-bentuk Penelitian Nomatif hlm.93-137 dan Jhonny Ibrahim.

Perlindungan A.P.Pendaftaran Tanah di Indonesia ,Bandung: Mandar Maju, 1999.

Perlindungan .A.P.,Tentang proses Pendaftran Tanah Di Indonesia ,Bandung: Mandar Maju, 1999.

Puspita, Sumarjono. Maria S.W.“Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria,Yogyakarta: Andi Offet, 1982

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar negara Indonesia tahun 1945;

Kitab Undang-Undang Hukukm Perdata;

HIR dan Rbg BW;

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria);

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah;

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transksi Elektronik;

Peraturan Mentri Agraria dan Tata ruang atau kepala badan Pertanahan Nasional republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik;

Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah;

Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 16 tahun 2021 Tentang Perubahan Kegiatan Atas Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomoe 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Internet

Nugraha Ryan Zulianda, “Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Terhadap Kepastian Hukum Obyek Hak Atas Tanah”, Jurnal Braja Niti, Vol.2Nomor112013.https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Lombok_Timur, di ambil pada hari senin, 31 Januari 2022. Pukul 15.45 Wita

Published

2022-11-30

How to Cite

heri prihatin. (2022). IMPLEMENTASI ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR: IMPLEMENTATION OF THE CONTRADICTURE OF DELIMITATION PRINCIPAL LAND REGISTRATION PROCESS AT THE LAND OFFICE OF EAST LOMBOK REGENCY. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 4(1), 52–69. https://doi.org/10.46601/juridica.v4i1.216

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.