TINJAUAN HUKUM PENDAFTARAN ASET BERUPA TANAH OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Legal Review Of Asset Registration In The Form Of Land By The Local Government Of East Lombok Regency

https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v4i2.227

Authors

Keywords:

Aset Daerah, Tanah, Pendaftaran

Abstract

Tanah merupakan aset daerah yang tak lain adalah sumber daya penting bagi pemerintah daerah itu sendiri sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran aset Daerah berupa tanah dan Untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran aset daerah yang  berupa tanah di Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.metode penelitian dalam penelitian ini adalah normative empiris. Adapun hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan pendaftaran aset daerah yang berupa tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Bupati Lombok Timur No 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pelaksanaan pendaftaran aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih belum 100% dilakukan dilihat dari data inventaris aset milik pemda yang terhitung dari keseluruhan bidang tanah yang dimiliki  berjumlah 1865 bidang tanah dan jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat sampai dengan pertengahan tahun 2022 ini yaitu sebanyak 1242 bidang,dan sisannya 623 sisanya ada yang balik nama dan belum bersertifikat.

References

Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana, Jakarta: 2010.

Supriyadi,Aspek Hukum Tanah Aset Daerah, Prestaasi Pustaka. Jakarta: 2010

Sutedi, Adrian, 2014, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Sinar Grafik, jakarta

Arba, H.M, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafik, Jakarta.

Sahnan, 2016, Hukum Agraria Indonesia, Setar Press, Malang

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya.Cetakan Ketiga. Universitas Trisakti , Jakarta: 2016

Supriadi, Hukum Agraria. Cetakan Satu. Sinar Grafika, Jakarta: 2007.

Sutedi, Adrian, Tinjauan Hukum Pertanahan. Cetakan Pertama. Pradnya Paramita, Jakarta: 2009

Santoso, Urip, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif.Cetakan ke-1. Kencana, Jakarta: 2012.

Salim, HS, 2014, Buku Kedua Penerapan Teori Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Mustari, Mohamad, Pengantar Metode Penelitian. Laksbag Pressindo. Yogyakarta: 2012

Suardi, Hukum Agraria, Iblam, Jakarta: 2005. Soerodjo, Irawan, Kepastian Soerodjo,Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Arkola, Surabaya: 2002.

B. Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kemendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Peraturan Bupati Lombok Timur No 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

C. Makalah dan website

https://bpkad.lomboktimurkab.go.id/

https://media.neliti.com/media/publications/206027-pengelolaan-aset-daerah-atas-tanah-milik.pdf

Purbandari, Pengelolaan Aset berupa Tanah oleh Pemerintah Daerah

https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-pengadaan-tanah-untuk-kepentingan-umum

Published

2023-05-31

How to Cite

Huza, F. (2023). TINJAUAN HUKUM PENDAFTARAN ASET BERUPA TANAH OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR: Legal Review Of Asset Registration In The Form Of Land By The Local Government Of East Lombok Regency. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 4(2), 49–62. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v4i2.227

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.