TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 321/PID.SUS/2020/PN.MTR)
Review Of The Crime Of Pornografhy Through Social Media Based On Law Number. 44 Of 2008 Concerning Pornography (Study Dicision Number: 321/Pid.Sus/2020/PN.Mtr)
Keywords:
Pornografi, Hukum Pidana, Pornografi/Pornoaksi.Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil pada pelaku tindak pidana pornografi serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana pornografi pada putusan Nomor 321/Pid.Sus/2020/PN.Mtr. Penelitian ini di lakukan dengan metode “normatif” atau studi kepustakaan, jenis sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data secara normatif yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. dapun hasil yang dapat di simpulkan dari penelitian ini mengenai Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 321/Pid.Sus/2020/PN.Mtr ialah pornografi/pornoaksi terjadi akibat gelombang modernisasi dan globalisasi yang deras menuju ruang-ruang kehidupan masyarakat sehingga menimbulkan yang namanya peristiwa penyebaran konten yang di akses melalui media sosial seperti Facebook, Instgram, Twitter, WhatSaap dan berbagai media lainnya.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Depok, 2014.
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1993.
P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya, Jakarta, 2007.
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika: Jakarta, 2010.
Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Adtya Bakti, Bandung, 2005.
HB. Sutopo, Metodologi Penelitian Kualitatif, Gramedia Pustaka Utama, Surakarta, 2002.
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia Teori Praktik dan Permasalahanya, Mandar Maju, Bandung, 2006.
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-batas Toleransi, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2006.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cetakan Ketiga, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.
B. Perundang - undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHAP, Pustaka Yustisia: Yogyakarta, hlm.,78.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan Pengadilan Nomor : 321/Pid.Sus/2020/PN.Mtr
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani dilisensikan dengan CC BY-NC-ND 4.0© 2 by Universitas Gunung Rinjani