ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN DAERAH DALAM PENGELOLAAAN ASET DIGITAL DAERAH

Juridical Analysis Of Regional Authority In Managing Local Digital Assets

https://doi.org/10.53952/juridicaugr.v7i1.467

Authors

Keywords:

Aset Digital, Blockchain, Kewenangan Daerah

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong pemerintah daerah untuk mengelola aset digital sebagai bagian dari barang milik daerah yang strategis. Dalam kerangka hukum Indonesia, kewenangan daerah untuk memiliki dan mengelola aset digital diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Aset digital yang dimaksud meliputi data, aplikasi, infrastruktur digital, dan kekayaan intelektual yang diperoleh melalui APBD atau perolehan sah lainnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur akademik. Pembahasan difokuskan pada dua hal utama: pertama, pengaturan hukum atas kewenangan daerah dalam pengelolaan aset digital; kedua, implikasi hukum dari penerapan teknologi blockchain dalam transparansi keuangan daerah. Hasil analisis menunjukkan bahwa blockchain memiliki potensi besar dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi birokrasi melalui pencatatan transaksi yang immutable dan dapat diakses publik. Namun, tantangan hukum seperti kekosongan regulasi, konflik dengan prinsip perlindungan data pribadi, dan ketidakjelasan akuntabilitas smart contract perlu diantisipasi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus, integrasi prinsip privacy by design, serta kesiapan kelembagaan daerah untuk mengadopsi teknologi ini secara bertanggung jawab.

References

A. BUKU & JURNAL

Crosby, M., Pattanayak, P., Verma, S., & Kalyanaraman, V. (2016). Blockchain technology: Beyond bitcoin. Applied Innovation Review, 2, 6–19.

Fernández, S., & Rainey, H. G. (2017). Managing successful organizational change in the public sector. Public Administration Review, 66(2), 168–176.

Haji, S. (2022). Legal challenges of smart contracts: Accountability and liability in blockchain systems. Journal of Law and Technology, 15(2), 77–95.

Kusumaningsih, D. (2024). Blockchain governance and regulatory gaps in Indonesia. Indonesian Journal of Legal Studies, 9(1), 45–62.

Lase, R., Pratama, Y., & Hutagalung, M. (2021). Blockchain dan perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 101–120.

Pilkington, M. (2016). Blockchain technology: Principles and applications. In F. Xavier Olleros & M. Zhegu (Eds.), Research handbook on digital transformations (pp. 225–253). Edward Elgar Publishing.

Savelyev, A. (2017). Contract law 2.0: Smart contracts as the beginning of the end of classic contract law. Information & Communications Technology Law, 26(2), 116–134.

Sutopo, A. (2023). Tantangan penerapan blockchain dalam tata kelola pemerintahan daerah. Jurnal Administrasi Publik, 11(1), 55–70.

Tapscott, D., & Tapscott, A. (2016). Blockchain revolution: How the technology behind Bitcoin is changing money, business, and the world. Penguin

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 88.

Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 109.

Published

30-11-2025

How to Cite

beverly, beverly, & Yuni Ristanti. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN DAERAH DALAM PENGELOLAAAN ASET DIGITAL DAERAH: Juridical Analysis Of Regional Authority In Managing Local Digital Assets. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 7(1), 80–91. https://doi.org/10.53952/juridicaugr.v7i1.467

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.