Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Bersertifikat Dalam Pelaksanaan Pengembangan Jalan Usaha Tani (Studi Kasus : Di Desa Kalijaga Tengah Kecamatan Aikmel)

https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v5i2.238

Authors

Keywords:

Negara Kesejahteraan, Jalan Usaha Tani, Sertifikat Hak Milik

Abstract

The concept of a welfare state involves the active pursuit of citizen welfare, including the implementation of road infrastructure development. However, in its execution, the state is obligated to protect human rights, such as citizens' land ownership rights. Hence, it is impermissible to engage in arbitrary practices regarding community land rights, including the implementation of Agricultural Road Development (farm road) in Kalijaga Tengah Village, Aikmel District. The issue addressed in this research pertains to the legal mechanism of implementing farm road in positive law and the legal protection afforded to certified landowners during the execution of farm road in Kalijaga Tengah. This study adopts a normative-empirical research approach, utilizing methods such as the statute approach, conceptual approach,and case approach. The findings indicate that the legal mechanism for implementing farm road is regulated in the Directorate General of Infrastructure and Agricultural Facilities' decree on Technical Guidelines for Agricultural Land Conservation and Rehabilitation in 2021. However, the unprocedural actions of the Village Head and committee have weakened the legal protection of the physical data of land certificate owners, potentially leading to legal issues regarding the validity of this physical of land certificate owners data in the future.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Djoko Prakoso dan Budiman Adi Purwanto, Eksistensi Prona Sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria, (Jakarta, Ghalia Indonesia, 2005)

Effendi Perangin., Hukum Waris, Cetakan ke-15, (Depok, Raja Grafindo Persada, 2018),

Sudargo Gautama, Tafsir Undang-Undang Agraria, (Bandung, PT.Citra Aditya Bhakti, 2009).

Harold Koontz dalam Brantas, Dasar-dasar Manajemen, (Bandung: Penerbit Alfabeta, 2009).

Sf Marbur dan Mahfud Md, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Liberty,1987).

Sutrisno, Manajemen Keuangan, Manajemen Keuangan Teori, Konsep, dan Aplikasi.Ekonisia, (Jakarta: Fakultas Ekonomi UII, 2009).

Wahyuddin Lukman, Hukum Agraria Nasional Bagian 2 (Dalam Kapita Histori, Konsepsi & Regulasi), (Bogor, Guepedia, 2021).

Westra Rosyadi, Manajemen Pembangunan Daerah, (Jakarta: Ghalia. Indonesia, 1983Berteknologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Shant Dellyana, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Jakarta, 1998.

S Arliman Laurensius, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Yogyakarta, 2015.

Isaura Gabriela Engka, dkk, Partisipasi Masyarakat dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Pertanian di Aertrang Kelurahan Malalayang I Timur Manado, Agri-Sosioekonomi 11, (3), 2019

Lucky Jacobus, Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa Talawid Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan Volome 2 (2) ,2017.

Ni Putu Indra Maritin, I Wayan Parwata, & Agus Kurniawan, Analisis Model Perencanaan Jalan Usaha Tani Subak Latu Terhadap Perkembangan Infrastruktur Ekowisata: Studi Jalan Usaha Tani Subak Latu Desa Abiansemal Kabupaten Badung, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4 (2), 10.36418 Doi: https://jist.publikasiindonesia.id/index.php/jist/article/download/559/1025, (Diakses: 3 Mei 2023)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Inonesia Tahun 1945

KUHPerdata

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Surat Keputusan Dirjen Prasarana Dan Sarana Pertanian, Petunjuk Teknis Kegiatan Konservasi Dan Rehabilitasi Lahan Pertanian Melalui Bantuan Pemerintah Jalan Pertanian Tahun Anggaran 2021

Surat Keputusan Dirjen Prasarana Dan Sarana Pertanian, Petunjuk Teknis Kegiatan Konservasi Dan Rehabilitasi Lahan Pertanian Melalui Bantuan Pemerintah Untuk Jalan Pertanian Tahun Anggaran 2022

Published

2024-05-31

How to Cite

Suhael, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Bersertifikat Dalam Pelaksanaan Pengembangan Jalan Usaha Tani (Studi Kasus : Di Desa Kalijaga Tengah Kecamatan Aikmel) . JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 5(2), 4–18. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v5i2.238

Similar Articles

<< < 1 2 3 

You may also start an advanced similarity search for this article.