DEKONSTRUKSI PENGAWASAN PERATURAN DAERAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

https://doi.org/10.46601/juridica.v2i1.183

Authors

  • Basri Mulyani Universitas Gunung Rinjani

Keywords:

Supervision, Local Regulation, the employment creation, Cipta Kerja

Abstract

Constitutional Court Decision of Number 137/PUU-XIII/2015
and Decision Number 56/PUU-XIV/2016 which state that the
authority of the Minister of Home Affairs and the Governor as
the representative of the central government in canceling
Provincial Regulations, District Regulation/City Regulation,
Governor Regulation, and Regent Regulation/Regulation of
Mayor was inconstitutional. So only the Supreme Court has the
authority to revoke Provincial Regulations, District
Regulation/City Regulations, Governor Regulation, and Regent
Regulation/Regulation of Mayor. This analysis makes use of the
legal juridical normative research method. The results show
that in a state of unity it is appropriate that higher levels of
government are given the authority to supervise the
regulations set in the regions. The supervision can be
implemented by conducting such a guidance to the region
through the strengthening of executive preview or legal norm
review before it is legally binding in general

References

Maryanov, Gerald S. "Decentralization in Indonesia: As Political Problem", Ithaca, New York: Cornell University Press, 1958

Hoessein, Bhenyamin. Presfektif Jangka Panjang Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Makalah disampaikan pada Diskusi Kebijakan Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Dalam Jangka Panjang Bappenas, 27 Nopember 2002

Soerjadi Soedirja, etl, Pelaksanaan Otonomi Daerah yang Luas dan Nyata, Makalah Dengar Pendapat PAH II BP MPR, 11 Februari 2000.

Jimly Asshiddiqie, Tata Urut Perundangn-Undangan dan Problema Peraturan Daerah, makalah, Disampaikan dalam rangka Lokakarya Anggota

DPRD se-Indonesia, diselenggarakan di Jakarta, oleh LP3HET, Jum’at, 22 Oktober, 2000

Rosdianasari, Eko Susi; Anggriani, Novi; Mulyani, Basri; Soetono, Bambang, Dinamika Penyusunan, Substansi Dan Implementasi Perda Pelayanan

Publik, (Bandung: YIPD, ADKASI, dan Justice For The Poor The World Bank, 2009), Hal. 3

Sutra Ningsi, ”Inventarisasi dan Evaluasi Perda”, bab dalam Otonomi Daerah, Etnonasionalisme, dan Masa Depan Indonesia (Jakarta: Yayasan Pusaka Obor Indonesia, 2010), Hal. 187.

Bambang Giyanto, Ambiguitas Pengujian Terhadap Peraturan Daerah, Jurnal Ilmu Administrasi Vol. 5, No. 2 (2008), DOI: https://doi.org/10.31113/jia.v5i2.377

Agustin Teras Narang, Sisi Administrasi Pemerintahan dalam RUU Cipta Kerja, (Jakarta : Bahan Presentasi Tim Kerja RUU Cipta Kerja DPD RI, 2020)

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003), Hal. 13.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta,:Kencana Prenada, 2010), hal. 35

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006), Hal. 118.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1990), Hal. 12

CF Strong, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Studi Perbandingan tentang Sejarah dan BentukBentuk Konstitusi Dunia, terjemahan dari Modern Political Constitutions: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form, (Bandung; Nuansa dan Nusamedia, 2004,) Hal. 115

Syahda Guruh langkah Samudra, Menimbang Otonomi vs Ferderal, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya Bandung, 2000), Hal. 69

Dossy Iskandar Prasetyo dan Bernard L. Tanya, Ilmu Negara, (Surabaya: Srikandi, 2005), Hal. 33-34

M.Solly Lubis, Pergeseran Garis Politik dan Perundangundangan Mengenai Pemerintah Daerah, (Bandung : Alumni, 1983).

Ni’matul Huda, Perkembangan Hukum Tata Negara Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan, (Yogyakarta, FH UII Press, 2014).

Sadu Wasistiono, Kajian Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Tinjauan dari sudut pandang manajemen Pemerintahan), Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah, volume I, Edisi kedua 2004, Hal. 9.

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, (Yogyakarta : PSH FH UII), 2001), Hal. 3

Mukthie Fadjar, Reformasi Konstitusi dalam Masa Transisi Paradigmatik, (Malam :In-Trans, 2003).

Arif Hidayat, Negara Hukum Berwatak Pancasila, (Jakarta : Mahkamah Konstitusi RI, 2017)

Jimly Asshidiqie,Implikasi Perubahan UUD 1945Terhadap Pembangunan Hukum Nasional, Mahkamah Konstitusi, Jakarta. 2005.

Lawrence M. Friedman, American Law: An Introduction, (New York : W.W. Norton & Company, 1984).

Ni'matul Huda, Problemaka Pembatalan Perda, Yogyakarta: FH UII Press, 2010

Fajri Nursyamsi, Pengawasan Peraturan Daerah Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 3 Tahun 2015.

I Gde Pantja Astawa, Problemaka Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, (Bandung: Alumni, 2009).

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, (Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII), 2001,

Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, (Yogyakarta : Kanisius, 1998)

Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, (Yogyakarta : FH UII Press, 2003), Hal. 206.

Lailam, Tanto. Konstruksi Pertentangan Norma Hukum dalam Skema Pengujian Undang-Undang, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 1, Maret 2014.

Nimatul Huda, Dinamika Ketatanegaraan Indonesia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, (Yogyakarta:FH UII Press, 2011).

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, (Jakarta : Konstitusi Press, 2006), Hal. 7.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-undang, (Jakarta: Yasrif Watampone, 2004), Hal.1.

Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi & Judicial Review, (Yogyakarta: FH UII Press, 2004), Hal.73.

Siti Fatimah, Praktik Judicial Review di Indonesia: Sebuah Pengantar, (Yogyakarta : Pilar Media, 2005).

Sadewo, Hafiz Andi. “Urgensi Harmonisasi Dan Sinkronisasi Peraturan Daerah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Yang Partisipatif”, Jurnal Ilmu Hukum 1(1) 2016

Gita Putri Damayana, “Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi di Indonesia: Prosiding Forum Akademik Kebijakan Reformasi Regulasi 2019”, (Jakarta : Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, 2019). Hal. 7-9

Paulus Effendi Lotulung, Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah.(Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993),

Victor Juzuf Sedubun, Pengawasan Preventif Sebagai Bentukpengujianperaturan Daerah, Jurnal Konstitusi Pusat Kajian Konstitusi Universitas Udayana. Volume I Nomor 1, November 2012

Irwan Soejito. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Jakarta:PT Rineke Cipta, 1990). Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan

Daerah Menurut UUD 1945, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994)

Ni’matul Huda, “Problematika Yuridis di Sekitar Pembatalan Perda”, Jurnal Konstitusi, Vol. 5, No. 1, Juni 2008.

Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, (Bandung: Nusa Media, 2012).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153).

Republik Indonesia, Undang-Undnag Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundanganundangan (Lembaran Negara R.I. Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389)

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R.I. Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4437)

Republik Indonesia, Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R.I. Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4844)

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791)

https://news.detik.com/berita/d-1548481/kemendagritemukan-329-perda-bermasalah-umumnya-terkaitpajak (diakses tgl. 20 September 2020)

http://www.antara.co.id/print/index.php?id=30906. (diakses tgl. 20 -09-2020)

https://ekonomi.bisnis.com/read/20160614/9/557272/3.143-perda-dibatalkan-mendagri-akan-keluarkan-se(diakses tgl. 20-09-2020)

Published

2020-11-29

How to Cite

Mulyani, B. (2020). DEKONSTRUKSI PENGAWASAN PERATURAN DAERAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(1), 91–113. https://doi.org/10.46601/juridica.v2i1.183

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.