DETERMINAN PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMIDANAAN ANAK YANG MELAKUKAN KEJAHATAN NARKOTIKA (Studi Putusan PN Mataram Peradilan Anak ABH)

Determinants of Judicial Considerations in Sentencing Juvenile Offenders in Narcotics Cases. (Study of Juvenile Court Decisions of the Mataram (ABH)

https://doi.org/10.53952/juridicaugr.v7i1.466

Authors

Keywords:

Narkotika, Pertimbangan Hakim, putusan, Tindak Pidana anak.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis determinasi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Mataram. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, melalui analisis terhadap lima putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, sosiologis, psikologis, kriminologis, dan non-yuridis. Secara yuridis, anak dinyatakan bersalah tanpa alasan pembenar atau pemaaf, namun tetap dilindungi berdasarkan prinsip the best interest of the child dalam undang-undang SPPA. Pertimbangan filosofis dan psikologis menekankan pembinaan dan rehabilitasi, sedangkan faktor sosiologis dan kriminologis mencakup pengaruh lingkungan serta lemahnya pengawasan orang tua. Faktor non-yuridis seperti penyesalan, usia muda, dan dukungan keluarga turut memperkuat orientasi pembinaan. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan multidimensional yang menegaskan pentingnya keadilan korektif dan rehabilitatif dalam sistem pemidanaan anak di Indonesia.

References

A. BUKU

Barda nawawi. Beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana. Bandung: pt. Citra aditya, 1998.

European monitoring centre for drugs and drug addiction (emcdda). “drug supply reduction: an overview of eu policies and measures.” Emcdda papers, 2017, 1–24. Http://www.emcdda.europa.eu/system/files/publications/3633/tdau16002enn_web_file.pdf.

Fatmawati. “tiga kelurahan di mataram masuk zona rawan narkoba.” Radio republik indonesia, june 27, 2025. Https://rri.co.id/daerah/1615172/tiga-kelurahan-di-mataram-masuk-zona-rawan-narkoba.

Keputusan presiden (keppres) no. 36 tahun 1990 tentang pengesahan convention on the rights of the child (konvensi tentang hak-hak anak) (1990). Https://peraturan.bpk.go.id/details/63923/keppres-no-36-tahun-1990.

M. Afrizal. “pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika (studi kasus di pengadilan negeri sekayu)” 04, no. 01 (2021): 13–31.

Maidin gultom. Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Edited by nurul falah atif. Cetakan ke. Bandung: pt refika aditama, 2014.

———. Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Bandung: pt refika aditama, 2014.

Marzuki, peter mahmud. Penelitian hukum edisi revisi. Surabaya: prenadamedia grup, 2016.

Marzuki, suparman, shidarta, susi dwiimran harijanti, muhammadsuharto sumampouw, nathanael e.j.nuqul, fathul lubabinriyadi, ekoheryansyah, despansyarifuddin, i gusti ayu bintangpurwanti marbun, andreas nathanielsembiring, raynaldo g.kartika, dewinurdin, iwandarmawati, and ahmadsuprihatiningsih sombolinggi, rukkacahyadi, erasmusmuchsin. Memotret pertimbangan putusan hakim dari berbagai persfektif. Edited by festy rahma hidayati. Jakarta: sekretariat jenderal komisi yudisial republik indonesia, 2024.

Momon martasaputra. Asas-asas kriminologi. Bandung: alumni bandung 1969, 1969.

Ray, R. “National Drug Demand Reduction Programmes.” CHAPTER VI National Drug Demand Reduction Programmes, 1997, 92–112. https://www.unodc.org/documents/india/ddch6.pdf.

Soedjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke. Jakarta: UI-Press, 1986.

Triyani, Yulista. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor:17/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Ptk).” Jurnal Verstek 10, no. 1 (2022): 214–22.

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (n.d.). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38793/uu-no-48-tahun-2009.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2012). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (n.d.).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014.

“World Drug Report 2018 Global Overview of Drug Demand and Supply.” UNODC Research, 2018. https://www.unodc.org/wdr2018/prelaunch/WDR18_Booklet_2_GLOBAL.pdf.

Zuliah, Azmiati, and Fitri Amalia. “Penrapan Adagium Lex Specialis Derogat Legi Generaliss Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia” V (2025): 124–35.

Published

30-11-2025

How to Cite

ristanti, yuni, & Beverly Evangelista. (2025). DETERMINAN PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMIDANAAN ANAK YANG MELAKUKAN KEJAHATAN NARKOTIKA (Studi Putusan PN Mataram Peradilan Anak ABH): Determinants of Judicial Considerations in Sentencing Juvenile Offenders in Narcotics Cases. (Study of Juvenile Court Decisions of the Mataram (ABH). JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 7(1), 40–58. https://doi.org/10.53952/juridicaugr.v7i1.466

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.