Responsivitas Pelayanan Publik Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik: Bukti Empiris Dari Administrasi Kecamatan Di Lombok Barat
Public Service Responsiveness and Good Governance: Empirical Evidence from Sub-District Administration in West Lombok
Keywords:
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Responsivitas Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah, Transparansi Administrasi, Studi Normatif-Empiris.Abstract
Responsivitas pelayanan publik sangat penting untuk tata kelola pemerintahan yang baik, namun implementasi seringkali menghadapi hambatan struktural dan komunikatif. Studi ini mengeksplorasi kesenjangan antara mandat peraturan dan penyampaian pelayanan publik yang sebenarnya di daerah pinggiran Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menilai bagaimana prinsip-prinsip responsivitas dan kerangka kerja tata kelola pemerintahan yang baik diterapkan di Kantor Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Desain penelitian normatif-empiris digunakan, menggabungkan pendekatan hukum-perundang-undangan dengan observasi lapangan dan wawancara untuk menangkap realitas praktik administrasi. Temuan menyoroti tiga wawasan utama: Pertama, Kantor Kecamatan Lingsar kurang responsif, yang menyebabkan keterlambatan dan pengabaian kebutuhan masyarakat. Kedua, elemen tata kelola utama seperti akuntabilitas dan integritas kurang diimplementasikan, sehingga memengaruhi kualitas pelayanan. Ketiga, terdapat kesenjangan informasi yang signifikan, karena masyarakat setempat sebagian besar tidak menyadari hak-hak hukum dan prosedur pelayanan mereka karena kurangnya transparansi administrasi kecamatan. Komitmen terhadap transparansi dan tata kelola partisipatif sangat penting bagi kantor-kantor lokal untuk memenuhi harapan publik. Temuan ini mendukung rekomendasi kebijakan untuk reformasi administrasi di tingkat kecamatan.
References
A. Buku
Adiwilaga, Rendy, Yani Alfian, and Ujud Rusdia, 2018, Sistem Pemerintahan Indonesia. (Deepublish).
Ahmad Mustanir, (2020), Birokrasi Indonesia, (Bandung, CV. Media Sains Indonesia).
Aminah, Soewito, Khairudin, (2021), Potret Kepercayaan Publik Good Governance dan E Governance di Indonesia (cv. Banyumas, Amerta Media).
Arimuladi, Setia Untung, (2021), Zona integritas konsep penegakan dan penerapan asas umum pemerintahan yang baik untuk mewujudkan good governance and clean government. (Setara Press).
Armia, Muhammad Siddiq, (2022), "Penentuan Metode Pendekatan Penelitian Hukum." (Lembaga Kajian Konstitusi indonesia).
Dwiyanto Agus, (Februari 2021). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Ugm Press.
Muhammad Marzuki,(2017), Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, hal. 181
Muhammad Syahrum, (2022), Pengantar Metodologi Penelitian Hukum Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis, Dotlus Publisher, hal.24.
B. Jurnal
Akidah Fitrah, Puji Handayati,( Maret 2022)” Analisis Efisiensi Anggaran Pada Instansi Pemerintahan Badan Layanan Umum”, Jurnal Ekonomi Bisnis dan Akutansi, Vol. 9 No. 1 ,hal. 7.
Reseal Akay, Johannis E. Kaawoan,(Agustus 2021)”Disiplin Pegawai Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Tikala”, Jurnal Governance, Vol.1 No.1, hal. 3.
I Wayan Sutrisna and Ni Putu Ari Setiawati, (2023)“Implementasi Prindip - Prinsip Good Governance Pada Pemerintah daerah Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Msyarakat,” Jurnal Ilmiah Cakrawarti Vol. 6, No. 2 ,hal 18 .
Solechan (Agustus 2019), ” Asas – Asas Umum pemerintahan yang Baik Dalam Pelayanan Publik “ Jurnal hukum Administrasi dan Tata Kelola, Vol. 2 No. 3, hal. 545.
Sri Nur Hari Susanto (September 2021), “Penerapam Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik”, Jurnal Administrasi Hukum dan Pemerintahan, Vol. 4 No. 3.
Gunawan, Solihin,(September 2022)” Kualitas Pelayanan Publik Bidang Administrasi Kependudukan”, Jurnal Fokus, Vol. 20 No. 2 ,hal. 5
Hary Priyanto, Nana Noviana,(April 2023)” Intersubjektif Keadilan Dalam Implementasi Pelayanan Publik Di Kabupaten Banyuwangi,” Majalah Ilmiah Dian Ilmu, Vol. 22 No.2 , hal. 9.
C.Peraturan Perundang – undangan
Undang – Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 Lembaran Negara republik Indonesia
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentanf Pelayanan Publik Lembaran Negara republik Indonesia
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah Lembaran Negara republik Indonesia
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Lembaran Negara republik Indonesia
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Lembaran Negara republik Indonesia
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Lembaran Negara republik Indonesia
Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Lembaran Negara republik Indonesia
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat No 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaran Pelayanan Publik Lembaran Negara Republik Indonesia
Peraturan Bupati No 32 tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Pelayanan Publik Lembaran Negara Republik Indonesi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 62 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Pelayaan Publik Lembaran Negara republik indonesia
D. Website
https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--filosofi-pengawasan-pelayanan-publik
https://123dok.com/article/landasan-hukum-good-governance-di- indonesia.zwvpkjg1#google_vignette
https://www.kompasiana.com/tenderwatch/54ffd0b5a333118f6850fa7b/pelayanan- publik-menurut-uu-no-25-tahun-2009,
https://peraturan.bpk.go.id/details/38695/uu-no-30-tahun-2014
http://www.beritasatu.com/nasional/966487/mahfud-md-birokrasi-korup-hambat- pelayanan-publik/all,
https://peraturan.bpk.go.id/Details/108308/perda-kab-lombok-barat-no-7-tahun-2015
https://lombokbaratkab.go.id/wp-content/uploads/2014/10/PERBUP-Pelayanan-Publik- no-32-tahun-2014
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Wikisumber bahasa Indonesia Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintahan, Administrasi atau Pidana? / Klinik Hukumonline
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2026 Anies Prima Dewi, Hairul Maksum, Muhammad Alvan Fariz Himratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





