FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN PRAKTIK MANDIRI BIDAN DI DESA TERARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN

https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v4i2.226

Authors

Keywords:

Faktor Penghambat. Praktek Mandiri, Bidan, Desa Terara..

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan praktik mandiri bidan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan Peraturan menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Adapun yang menjadi obyek penelitian yaitu RSI S. Anggoro, Puskesmas Terara dan 2 (dua) PraktikMandiri Bidan yang beroperasi di Desa Terara. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif Adapun hasil penelitian ini menunjukkan Adapun faktor penghambat dalam menyelenggarakan praktik mandiri bidan yang telah beroperasi diantaranya belum siapnya bangunan tempat praktik serta kurang lengkapnya fasilitas kesehatan dan kurangnya lengkapnya obat-obatan, tetapi pelaksanaan prkatik mandiri bidan di desa Terara telah mendapat izin praktik oleh instasi terkait.

References

Potter dan A.G, Perry.2007. Fundamental Keperawatan. Jakarta: EGC Amirudin dan Asikin, Zainal. 2006.

Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada

Sari, Ruly Narulita.2012. Konsep Kebidanan.Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sarwono. 2010. Ilmu Kebidanan. Jakarta: PT. Bina Pustaka

Soekidjo, Notoatmodjo. 2010. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Turingsih, Antari Inaka. 2012. Tanggung Jawab Keperdataan Bidan dalam Pelayanan Kesehatan. Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 2.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor. 36 Tahub 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2019 tentang kebidanan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

http://pelatihanrumahsakit.com/manajemen-penyelenggaraan-praktik-mandiri-bidan/diakses pada tanggal 13 Maret 2022 pukul 20.40 wita

https://pengertiankomplit.blogspot.com/2018/04/pengertian-praktik.html?m=1. Diakses pada tgl 10 Februari 2022,pukul 21.28 Wita.

Published

2023-05-31

How to Cite

Johan. (2023). FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN PRAKTIK MANDIRI BIDAN DI DESA TERARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 4(2), 15–21. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v4i2.226

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.