Analisis Perubahan Elemen Data Kependudukan Sesuai Dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kecamatan Wanasaba
Keywords:
Perubahan Elemen Data, Kependudukan, Catatan SipilAbstract
The purpose of this research is to find out the problem that will be researched in this thesis, namely how the Data Element Change Process and what the obstacls are faced in the Population Data Element Change Process in the Technical Implementation Unit of the Population and Civil Registration Service, Wanasaba District, East Lombok Regency and what are the Implications of the Population Data Element Change Process of Population Administration and other Cvil Registry. This type of research is normative-empirical in nature, where the implementation is carried out with case studies of the problems to be researched which are related to normative and empirical matters starting from positive legal provisions and then combined with events in society, while the approach method is used, namely the statutory approach, the conceptual approach and the case approach. Based on the research results, the process of changing population data elements is in accordance with the SOP (Standard Operating Procedure) at the Wanasaba District UPT. In the process of changing data elements at the Wanasaba District UPT, diplomas are often used as supporting documents, but changes to data elements can be made by court order. As an administrative requirement in accordance with Permendagri number 74 of 2015. How ever, the obstacles faced in changing data elements. Obstacles that often occur in changing data elements in the Wanasaba District UPT are often the lack of supporting documents submitted by the community as a condition for changing population data elements. Who want to change their E-KTP or Family Card but cannot show a diploma or other document as a conditionfor making the change due to various reasons (lost diploma).
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Agus Digdo Nugroho dkk, “Hukum Administrasi Kependudukan Elektronik”, Nas Media Pustaka, Yogyakarta, 2022
Akexader Petring dkk, “Negara Kesejahteraan dan Sosial Demokrasi”, Cet.I, Divisi Akademi Politik Bonn, Januari 2009, 2013
Andi Ibrahim, Amin. “Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Impelementasinya” Mandar Maju, Bandung:2007
Evita Isretno, “Hukum Administrasi Negara Pengantar Kajidan Tentang Kewenangan & Kebijakan Pemerintah”, Cintya Press – Jakarta, 2020
Green Architecture. “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).” PT Raja Grafindo Persada, Jakarta:2016.
H.F.A. Voolmar, “Pengantar Studi Hukum Perdata”, Penerjemah I.S. Adiwinarta, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996
JJ.Von Schimid, “Pemikiran Tentang Negara Hukum” Erlangga, Jakarta, 1998
Mu’iz Raharjo, Muhammad & Icuk R.B, “Manajemen Pelayanan Publik”, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2021.
Rachmadi Usman, “Hukum Pencatatan Sipil” Sinar Grafika:Jakarta, 1019
Rachmadi Usman, “Hukum Pencatatan Sipil”, Cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2021
Ridwan HR, “Hukum Administrasi Negara” PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010
Sondang P. Siagian “Filsafat Administrasi Edisi Revisi” Bumi Aksara, Jakarta,2019
Victor M. Situmorang dan Comentyna Sitanggang, “Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia” Sinar Grafika, Jakarta, 1996
Zainal Asikin, “Pengantar Tata Hukum Indonesia” Cetakan ke-3, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016
Abdul Razak, “Kualitas Pelayanan E-KTP Oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru” Kearsiban Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Riau, 2020Maskur Arip, “Penegakan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Pencurian Tertangkap Tangan (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Lombok Timur)” Kearsiban Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2022
B. UNDANG UNDANG
Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun1945
Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang AdministrasPemerintahan
Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar pelayanan Minimal.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/18/M.PAN/11/2008 Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 11 tahun 2019 tentang Pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten lombok timur, 2019
Keputusan Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Lombok Timur Nomor 188.45/26.b/DUKCAPIL/2020 TENTANG Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani dilisensikan dengan CC BY-NC-ND 4.0© 2 by Universitas Gunung Rinjani