PERGESERAN PERUMUSAN DELIK TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (HATE SPEECH) KEPADA PEJABAT NEGARA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 31/PUU-XIII/2015
Shift In The Formulation Of The Crime Of Defamation (Hate Speech) To State Officials After The Constitutional Court Decision Number 31/PUU-XIII/2015
Keywords:
Kata kunci : Pencemaran nama baik, Pejabat negara, Putusan Mahkamah Konstitusi, Delik aduanAbstract
Penelitian ini mengkaji pergeseran formulasi delik pencemaran nama baik terhadap pejabat negara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015. Sebelum putusan ini, delik pencemaran nama baik terhadap pejabat termasuk dalam kategori delik biasa, yang memungkinkan penuntutan tanpa pengaduan langsung dari korban. Namun, dengan adanya putusan tersebut, pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap pejabat kini disetarakan dengan kasus-kasus pencemaran lainnya, yang memerlukan pengaduan korban secara langsung untuk proses hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemahaman hukum pidana terkait pencemaran nama baik pejabat di Indonesia dan implikasinya dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media.
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Perihal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Konstitusi Press.
Azhar, Muhammad. (2017). “Analisis Yuridis terhadap Delik Penghinaan dalam KUHP dan UU ITE Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XIII/2015”. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(2), 199-214.
Damaryanto, H., & Setiyadi, E. (2018). “Implikasi Putusan MK No. 31/PUU-XIII/2015 terhadap Delik Pencemaran Nama Baik bagi Pejabat Negara”. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 34-48.
Hamzah, Andi. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Rineka Cipta.
Kurniawan, Wahyu, & Sulistyowati, Eko. (2019). “Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Berpendapat dalam Putusan MK No. 31/PUU-XIII/2015”. Jurnal Penelitian Hukum, 5(1), 15-30.
Muladi. (1995). Hate Speech and Human Rights in Indonesia: An Overview. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Nawawi, H. (2017). “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Pencemaran Nama Baik: Analisis Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015”. Jurnal Hukum dan Keadilan, 10(3), 89-104.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Alumni.
Susilo, R. (2016). “Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XIII/2015 terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Publik dalam Delik Pencemaran Nama Baik”. Jurnal Keberlanjutan Hukum, 6(2), 45-58.
Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Jakarta: Politeia.
Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Yulia, D., & Handayani, R. (2020). “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015: Perlindungan Hak Setara bagi Pejabat dan Warga Negara dalam Delik Pencemaran Nama Baik”. Jurnal Konstitusi, 17(4), 512-529.
Waluyo, Bambang. (2008). Pergeseran Politik Hukum Pidana: Ke Arah Sistem Hukum Pidana yang Berkeadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Wiryono, FX. Adji Samekto. (2018). “Kebebasan Berekspresi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015: Tinjauan Terhadap Delik Pencemaran Nama Baik”. Jurnal Demokrasi dan Hukum, 15(2), 121-137.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani dilisensikan dengan CC BY-NC-ND 4.0© 2 by Universitas Gunung Rinjani