PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR BERDASARKAN PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016

Legal Protection of Workers With Disabilities In East Lombok Regency Based On Article 11 Of Law Number 8 Of 2016

https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i1.392

Authors

Keywords:

perlindungan pekerja, Perlindungan Hukum , Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas, undang-undang nomor 8 tahun 2016.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara empiris bagaimana Implementasi pasal 11 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2016 dalam melindungi tenaga kerja disabilitas di Kabuaten Lombok Timur. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, dengan  teknik pengumpulan data menggunkan metode observasi, wawancara,dan dokumentasi. Kebijakan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas menurut peraturan perundang-undangan semua sudah disebutkan, diantaranya Pelindungan atas upah, keselamatan kerja, serta memberikan program jaminan sosial bagi pekerja disabilitas tersebut yaitu dalam bentuk BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Sedangkan Implementasi pasal 11 undang-undang nomor 8 tahun 2016 dalam melindungi tanaga kerja penyandang disabilitas di kabupaten Lombok Timur.

 

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Agusmidah, 2010, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan, USU Press, Medan,

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2004,

Bryan A. Garner, Black's Law Dictionary, edisi kesembilan, (St. Paul: West, 2009)

Dalinama Telaumbanua,Hukum Ketenagakerjaan, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2019

Hardijan Rusli,2004. Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya, Edisi Kedua, GHALIA INDONESIA, Bogor

Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, (Jakarta: Nusamedia, 2009)

Idik Saeful Bahri, Perlindungan Upah bagi Pekerja Badan Usaha Milik Desa, Bahasa Rakyat Jogja, Yogyakarta, Tahun 2020

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006)

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) Penerbit Alumni, Bandung, 2002

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2003)

Pemegang paten perlu perlindungan hukum', Republika, 24 Mei 2004.

Peter Mahmud Marzuki , Penelitian Hukum, PRENADA Media Grup,Jakarta, 2011

Rachmat Trijono. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2014.

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008 )

Satjipro Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Kompas, 2003)

Setiono, “Rule of Law”, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2004)

Trianah Sofiani.,Perlindungan Hukum pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional,CV Budi Utama, Yogyakarta,2020

Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Cet.11. RajakawaliPers, Jakarta,

Published

2024-11-30

How to Cite

Maiki, M. S. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR BERDASARKAN PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016: Legal Protection of Workers With Disabilities In East Lombok Regency Based On Article 11 Of Law Number 8 Of 2016. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 6(1), 102–108. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i1.392

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.