Analisis Komparatif Terhadap Perlindungan Kreditor dalam Hukum Pailit Indonesia dan Korea Selatan
Comparative Analysis of Creditor Protection in Indonesian and South Korean Bankruptcy Laws
Keywords:
Perlindungan Kreditor, Kepailitan, Perbandingan HukumAbstract
Artikel ini menelaah perlindungan kreditor dalam hukum kepailitan Indonesia dan Korea Selatan melalui pendekatan yuridis-normatif dan perbandingan hukum. Sumber utama berupa Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta South Korea’s Debtor Rehabilitation and Bankruptcy Act. Analisis menunjukkan bahwa kedua negara sama-sama mengakui hak kreditor untuk memulai proses insolvensi, mengklasifikasikan kreditor separatis, preferen, dan konkuren, serta mewajibkan verifikasi piutang di bawah pengawasan pengadilan. Perbedaannya terletak pada filosofi dasar: Indonesia masih likuidatif sehingga 70 % perkara berakhir pada pembubaran asset sedangkan Korea Selatan bersifat rehabilitatif dan menempatkan kreditor sebagai aktor utama melalui sistem voting class yang diawasi ketat oleh pengadilan. Konsekuensinya, tingkat homologasi rencana pembayaran di Korea jauh lebih tinggi dan akses kreditor kecil lebih terjamin. Rekomendasi penelitian meliputi revisi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 untuk memasukkan mekanisme voting class, penguatan pengawasan yudisial atas kurator, dan pembentukan lembaga pengawas kepailitan independen agar tercapai. keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan distributif dalam sistem kepailitan Indonesia.
References
A. Buku
Abdulkadir, Muhammad. Hukum Kepailitan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.
Achmad, R. Kepailitan dan PKPU di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.
Cho, Mi-Kyung. Comparative Insolvency Law: Korea’s DRBA and Legal Reform. Seoul: Seoul National Press, 2022.
Faisal, Salim HS. Pengantar Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Jackson, Thomas H. The Logic and Limits of Bankruptcy Law. Cambridge: Harvard University Press, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Nasution, Bismar. Hukum Kepailitan dan Restrukturisasi. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2022.
Posner, Richard A. Economic Analysis of Law. New York: Aspen Publishers, 2021.
Rizkan, Zulyadi. Hukum Kepailitan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2021.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2023.
Sutan Remy Sjahdeini. Hukum Kepailitan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2021.
Wessels, Bob. International Insolvency Law. The Hague: Kluwer Law International, 2022.
Yun, Jae Hoon. Insolvency and Creditor Rights in Asia. Seoul: Korean Institute of Law, 2020.
Yunus, Muhammad. Hukum Ekonomi dan Insolvensi. Makassar: Pustaka Maritim, 2024.
Zainal, Ahmad. Sistem Kepailitan Komparatif. Jakarta: Gramedia, 2023.
B.Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian
Cho, Mi-Kyung. “Legal Transplant and the DRBA: US Influence on South Korean Insolvency Law Reform.” Asian Journal of Law and Society Vol. 7, no. 1 (2020): 88–92.
Yoon, Jae Hoon. “Class Voting System and Creditor Protection under the DRBA.” Korean Journal of Commercial Law Vol. 24 (2021): 71–74.
Nasution, Bismar. “Restrukturisasi Utang dalam PKPU: Evaluasi Sistemik.” Jurnal Hukum Bisnis Vol. 9, No. 1 (2022): 55–62.
UNCITRAL. Legislative Guide on Insolvency Law. New York: United Nations, 2020.
C. Internet
Satrio Widianto, “Tenaga Kerja Asing Dari 5 Negara Masih Dominan”, http://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2014/08/17/293351/tenaga-kerja-asing-dari-5-negara-masih-dominan, Pikiran Rakyat (diakses 25 Mei 2024)
Library Board of Trustees, “Evanston Public Library Strategic Plan, 2000–2010: A Decade of Outreach,” Evanston Public Library,
http://www.epl.org/library/strategic-plan-00.html (diakses 1 Juni 2024)
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Debtor Rehabilitation and Bankruptcy Act (Korea Selatan)
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2026 Nelson Sii, Udin Silalahi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





